Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah

Pada saat pengejaran speed boat penyelundup mengkandaskan diri di Perairan Pengerang Malaysia.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 25 Agu 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2020, 13:00 WIB
Penyeluncupan biji timah
Penyeluncupan biji timah.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Kapal Patroli Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan Pasir Timah di Perairan Pengerang Malaysia. Dalam operasi ini ditemukan 80 karung pasir timah seberat 50 kilogram.

Kepala Kanwil DJBCProvinsi Kepulauan Riau Agus Yulianto mengatakan, tanggal 18 Agustus 2020 Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan pemantauan atas informasi akan adanya sebuah speed boat yang hendak melintas di sekitar Perairan Karang Galang menuju Singapura dengan muatan Pasir Timah.

Selanjutnya dilakukan pengejaran oleh Satgas Kapal Patroli BC 1410 terhadap speed boat tersebut. "Saat dilakukannya pengejaran, ABK speed boat membuang beberapa barang bawaan mereka berupa pasir timah dan melaju ke arah perairan Malaysia, " kata Agus melaui siaran tertulis, Selasa (25/8/2020).

Kemudian Satgas BC 1410 tetap melakukan pengejaran (hot pursuit) dan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan koordinasi dengan pihak PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM agar dapat memberikan bantuan pengejaran terhadap speed boat tersebut.

Selanjutnya Kapal Patroli RH24 PDRM ikut bergabung memberikan bantuan bersama Satgas Kapal Patroli BC 1410 untuk melakukan pengejaran.

Pada saat pengejaran speed boat penyelundup mengkandaskan diri di Perairan Pengerang Malaysia, 1°20.449' U / 104°8.041' T kemudian Kapal Patroli RH24 PDRM berhasil mendekati dan menegah speed boat yang telah kandas tersebut, serta berhasil menangkap awak kapal yang berusaha melarikan diri.

Di dalam kapal ditemukan muatan pasir timah sebanyak 80 karung seberat 50 kilogram dengan total perkiraan nilai RM 650 ribu. 

ABK yang ditangkap dilakukan pemeriksaan, penelitian pendal aman serta proses lebih lanjut oleh PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM yang diduga melanggar ketentuan dibidang kepabeanan dan imigrasi sesuai perundang yang berlaku.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya