Deretan Fakta Harga Meterai Naik Jadi Rp 10.000

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan RUU Bea Meterai

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 26 Agu 2020, 11:23 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2020, 10:00 WIB
[Bintang] Jangan Tertipu! Begini 3 Cara Bedakan Materai Asli dan Palsu
Kertas yang digunakan. (Via: fastnewasindonesia.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan RUU Bea Meterai. Kesepakatan tersebut diambil dalam keputusan rapat antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Komisi XI DPR RI.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara yang ditunjuk sebagai Ketua Panja, optimistis aturan tersebut dapat dituntaskan dalam waktu dekat. Mengingat RUU Meterai sendiri sudah mencapai sekitar 70 persen, sehingga tidak terlalu berat untuk dibahas di Panja.

"Dari sisi pembahasan kita sudah mulai dari periode sebelumnya, sekarang tinggal kita carry over. Kita (Komisi XI) sepakat mau selesaikan pada masa sidang ini, kalau bisa lebih cepat lagi, karena dari 7 klaster tinggal 2 klaster lagi yang belum tuntas. Kalau kami lihat RUU Meterai ini tidak terlalu berat untuk teman-teman. Sudah sampai 70 persen lah," kata Amir, di Jakarta, Selasa (25/8) kemarin.

Lebih lanjut, Liputan6.com merangkum sejumlah fakta soal bea materai, sebagai berikut:

1. Diusulkan satu tarif Rp 10.000 sejak 2019

Pada rapat komisi XI tertanggal 3 agustus 2019, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengusulkan kepada DPR atas perubahan bea meterai menjadi satu harga yaitu Rp 10.000 per lembar.

"Kami mengusulkan di dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif saja yang tetap, yaitu menjadi Rp 10.000," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta.

2. Aturannya tak berubah sejak tahun 1985

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif bea meterai perlu diperbarui karena sudah terlalu lama mengacu undang-undang (UU) sebelumnya, yaitu UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

“Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 1986, berarti sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan. Sementara itu kondisi dan situasi dalam masyarakat dan perekonomian mengalami perubahan sangat besar dalam tiga tahun terakhir,” ujarnya.

3. Saat ini terdiri dari pecahan Rp 3.000 dan Rp 6.000

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dalam UU yang ditetapkan sejak tahun 1985 tarif bea meterai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000 dengan maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.

Kemudian, dalam perjalanannya, di tahun 2000 tarif bea meterai dimaksimalkan menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000 hingga saat ini.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Selanjutnya

Polda Metro Jaya Ciduk 9 Tersangka Pemalsuan Materai
Petugas menunjukkan barang bukti materai palsu saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/3). Polisi menyita 30 lembar materai palsu 6000 siap edar dengan isi 50 keping per lembar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

4. Dicetak oleh Peruri

Meterai Republik Indonesia sebagai salah satu dokumen sekuriti negara yang dipergunakan sebagai tanda keabsahan dan legalitas dokumen surat perjanjian dan penjualan, dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia dan pencetakannya dipercayakan kepada Percetakan Uang RI.

5. Sebagai tanda keabsahan dan legalitas dokumen surat perjanjian dan penjualan

Melansir laman Peruri.co.id, Rabu (26/8/2020), menyebutkan jika meterai Republik Indonesia merupakan sebagai salah satu dokumen sekuriti negara yang dipergunakan sebagai tanda keabsahan dan legalitas dokumen surat perjanjian dan penjualan.

6. Fungsi masing-masing pecahan

Melansir dari laman DJP Kementerian Keuangan, secara garis besar fungsi meterai Rp 6000 digunakan untuk surat berharga dengan nominal di atas Rp 1 juta. Sementara meterai 3000 dipakai untuk surat berharga yang nominalnya sampai Rp 1 juta. Ini membuat penggunaan meterai 6000 lebih luas dibandingkan dengan meterai 3000.

 

Selanjutnya

Materai palsu beredar. (Merdeka.com/Ronald)
Materai palsu beredar. (Merdeka.com/Ronald)

7. Pembahasan Bea Materai Jadi Prolegnas 2020

Mengingat pembahasan RUU Bea Meterai pada periode 2015-2019 lalu belum selesai, maka RUU ini menjadi prolegnas prioritas 2020. “Dengan demikian, kita bisa melakukan pembahasannya dengan tetap mengacu kepada yang sudah dibahas sebelumnya,” kata Menkeu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya