Top 3: Syarat Honorer Bisa Diangkat jadi PNS

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 6 September 2020.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 06 Sep 2020, 07:40 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2020, 07:40 WIB
Honorer Kategori Dua Serbu Gedung DPR
Sejumlah Guru honorer Kategori 2 beristigosah saat menggelar aksi di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Aksi ini digelar di tengah pejabat sedang melakukan rapat gabungan lanjutan bersama lintas kementerian. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membeberkan adanya peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2021.

Adapun syarat yang dimaksud, pendidikan minimal untuk guru honorer adalah S1, dengan usia maksimal 35 tahun.

Namun demikia, pihak Kementerian PANRB masih belum mengetahui persis berapa kuota yang akan mengisi formasi PNS 2021 termasuk dari kalangan honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo sebelumnya telah menjelaskan sejauh ini formasi untuk penerimaan CPNS 2021 masih terbatas.

Namun formasi yang dibuka nanti sangat dibutuhkan hingga ke tingkat desa. Seperti guru, bidan, perawat, dokter, penyuluh pertanian, penyuluh KB, penyuluh pekerjaan umum.

Artikel mengenai syarat bagi tenaga honorer untuk menjadi PNS ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 6 September 2020:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

1. Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS di 2021, Simak Syaratnya

Aksi Menuntut SK PNS di Depan Istana
Massa FCKK Jawa Timur menggelar aksi di depan Istana, Jakarta, Senin (11/3). Mereka menuntut pemerintah segera menerbitkan NIP serta SK PNS kepada 1.357 tenaga honorer K2 yang telah lulus ujian CPNS jalur K2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pemerintah berencana kembali membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun depan. Rencananya, juga akan dibuka peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS.

Untuk itu, Sekretaris Jenderal Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar CPNS. Diantaranya, minimum pendidikan dan

Adapun syarat yang dimaksud, pendidikan minimal untuk guru adalah S1, dengan usia maksimal 35 tahun. “Kalau guru harus S1, kalau bidan/perawat minimal D3,” terang Dwi kepada Liputan6.com, Sabtu (5/9/2020).

Baca artikel selengkapnya di sini

2. Siap-Siap, Subsidi Gaji Tahap 2 Segera Ditransfer ke 3 Juta Rekening Pekerja

banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan subsidi gaji tahap 2 kepada 3 juta penerima. Jumlah ini merupakan hasil check list Kemenaker dari data BPJS Ketenagakerjaan per 1 September 2020.

“Kemnaker telah selesai melakukan check list terhadap 3 juta data calon penerima subsidi gaji/upah tahap 2. Untuk itu, subsidi gaji/upah tahap II ini akan segera Kami salurkan kepada penerima,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip, Sabtu (5/9/2020).

Sesuai dengan Juknis, Kemnaker hanya memiliki waktu 4 hari untuk melakukan check list, dan telah selesai pada Jumat (4/9), kemarin.

Baca artikel selengkapnya di sini

3. Buruan Daftar, Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja Besar-besaran

Ilustrasi Bank Indonesia
Ilustrasi Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) mengundang Putra/Putri terbaik yang memiliki integritas dan dedikasi tinggi, serta semangat berinovasi dan komitmen bekerja profesional membangun negeri, untuk bergabung bersama Bank Indonesia melalui jalur PCPM.

Pendaftaran PCPM ke-35 Bank Indonesia ini dapat dilakukan secara online mulai Hari ini, 5 September 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 10 September 2020 pukul 23.59 WIB.

Syarat utamanya, yakni pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Peserta telah menyelesaikan masa studi jenjang pendidikan Sarjana (S1) / Pasca Sarjana (S2) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).

Baca artikel selengkapnya di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya