Dejavu, Draf Revisi UU BI Kembali ke Masa Orde Lama

Intervensi pemerintah kepada Bank Indonesia menyebabkan KLBI, BLBI dan berbagai macam yang mendorong situasi keuangan meledak.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Okt 2020, 16:50 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2020, 16:50 WIB
Cek Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI Selama Mitigasi COVID-19
Ilustrasi Bank Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI)  akan berdampak besar ke pasar keuangan dan dinamika ekonomi. Alasannya, draf revisi UU yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR RI ini membawa kemunduran bagi independensi Bank Indonesia.

"Kalau ini diaplikasikan akan memengaruhi pasar dan dinamika ekonomi yang terjadi," kata Wakil Direktur Indef Eko Listiyanto, dalam diskusi Revisi UU BI & Perppu Reformasi Keuangan: Mau Dibawa Kemana Independensi Bank Sentral?, Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Secara keseluruhan Eko menilai draf tersebut membawa Bank Indonesia (BI) kembali ke masa orde lama dan orde baru. Bahkan beberapa aspeknya tampak hanya menyalin dari undang-undang BI di tahun 1953 dan 1968.

"Beberapa aspeknya ini copy paste Undang-Undang tahun 1953 dan 1968. Seolah-olah bernostalgia," ujar Eko.

Padahal intervensi pemerintah kepada Bank Indonesia menyebabkan KLBI, BLBI dan berbagai macam yang mendorong situasi keuangan meledak. Di sisi lain, nyatanya Pemerintah saat ini tengah menyiapkan penguatan bank sentral.

Namun belum diketahui penguatan tersebut akan tertuang dalam bentuk Perppu, Perpres atau yang lainnya. Penguatan kepada Bank Indonesia (BI) tersebut digadang-gadang untuk menenangkan pasar keuangan ditengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.

"Untuk memenangkan pasar dan sektor keuangan kita tidak riuh dengan rencana perubahan regulasi," kata dia.

Padahal berbagai rencana perubahan regulasi juga memberikan sumbangan terhadap pergerakan harga pasar. "Kalau draf belum diterima ini sudah ada gejolak di pasar, ini kan tinggal stempel karena partai di DPR mayoritas koalisi," ujarnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Baleg Revisi UU BI, Ekonom Khawatirkan Respon Negatif Pasar

Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Gratis, Ini Syaratnya
Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, VP Economist Bank Permata, Josua Pardede mengkritisi rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Sebab dia menilai revisi berpotensi menyebabkan gangguan terhadap independensi BI yang membuat para pelaku pasar termasuk investor asing memberikan respons negatif.

"Dengan rekomendasi dari Baleg (Badan Legislasi) tersebut,  berpotensi mengganggu independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral. Apalagi pemerintah juga memiliki hak voting dalam RDG. Maka, pelaku pasar termasuk investor asing tentu berpotensi merespon wacana/rencana dari Baleg DPR tersebut secara negatif, mengingat pasar mengapresiasi independensi Bank Indonesia dalam mengawal stabilitas nilai tukar rupiah yang pada akhirnya juga mendukung stabilitas perekonomian untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," jelas dia saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (1/9).

Josua menjelaskan, sesuai dengan UU No. 23/1999, BI merupakan lembaga negara  yang  independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dalam mencapai tujuannya yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang mengandung dua aspek. Yakni stabilitas nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta stabilitas terhadap mata uang negara lain.

Sehingga rekomendasi dari Baleg dianggap berpotensi mengganggu independensi BI sebagai bank sentral, kendati semangat revisi memiliki amanat untuk mendorong pertumbuhan dan mendukung penyerapan tenaga kerja.

"Tapi hal itu tetap berpotensi mengganggu independensi bank sentral," ujarnya.

Oleh karenanya, di mendorong independesi BI perlu diperkuat dalam rangka menciptakan stabilitas perekonomian. "Menurut saya, secara best practice, meskipun mandat bank sentral antar negara berbeda dalam fungsi masing-masing, namun ada kesepakatan global bahwa bank sentral memiliki tugas sebagai stabilisator ekonomi makro," jelasnya.

Kemudian, terkait dengan skema burden sharing antara BI dan Kementerian Keuangan saat ini, Josua menyebut koordinasi tersebut dapat dilakukan secara ad hoc di luar RDG.

"Dan terkait dengan skema burden sharing scheme, yakni koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia menurut saya koordinasi tersebut dapat dilakukan secara ad hoc di luar RDG BI," tukasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya