Produsen Aice Terus Jalankan Mediasi atas Masalah PHK Pekerjanya

PT Alpen Food Industry (AFI) selaku produsen Aice memastikan selalu mematuhi aturan yang berlaku dalam praktik bisnisnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Okt 2020, 22:21 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2020, 17:15 WIB
Pabrik AICE
AICE menjadi salah satu es krim populer saat ini. Hal itu dibuktikan melalui sejumlah penghargaan bergengsi yang diterima oleh Aice di usianya yang masih muda.

Liputan6.com, Jakarta - PT Alpen Food Industry (AFI) selaku produsen Aice menyatakan telah menerima dan tengah menjalankan seluruh Anjuran dalam proses mediasi perselisihan hubungan industrial tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan para mantan pekerjanya.

Tiga anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Hubungan Industrial dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi pada Agustus lalu tersebut terkait dengan proses PHK yang terjadi atas tiga kelompok mantan pekerja perusahaan es krim nasional ini.

“Kami berterimakasih atas telah rampungnya proses mediasi yang dibuka oleh regulator. PT AFI akan memenuhi seluruh poin Anjuran dan akan melaksanakannya sesuai dengan arahan peraturan yang berlaku,” jelas Manager Legal AFI Simon Audry Halomoan Siagian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Sebelumnya, telah terjadi proses mediasi atas kasus perselisihan PHK yang terjadi pada kelompok 12, 72 dan 469 pekerja PT AFI dalam beberapa bulan terakhir ini. Akhirnya pada bulan lalu regulator ketenagakerjaan mengeluarkan tiga anjuran pada kasus tersebut. Anjuran Mediator meliputi para pekerja yang dilanjutkan proses mediasinya sebanyak 4, 17 dan 461 pekerja.

Selisih angka tersebut, menjadi jumlah pekerja yang bersepakat menyelesaikan perselisihan tersebut dengan menandatangani Perjanjian Bersama dengan mengikuti ketentuan Diskualifikasi mengundurkan diri berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 232/MEN/2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Tidak Sah jo. Peraturan Perusahaan AFI. Dan Aice Group menyatakan telah membayar hak-hak pekerja yang bersepakat tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Simon menjelaskan bahwa perusahaan secara umum akan memberikan hak pekerja sesuai dengan aturan Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja Penggantian Hak, Uang Pisah dan Upah Proses sesuai dengan Undang Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan Anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, No. 567/4287/Disnaker, tertanggal 14 Agustus 2020 pada kelompok 4, dan Anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, No. 567/4132/Disnaker, tertanggal 19 Agustus 2020 pada kelompok 17 pekerja, PT AFI memberikan Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja Penggantian Hak dan Upah Proses. Pada dua kelompok pekerja ini Anjuran menyatakan bahwa PHK dilakukan terhitung pada akhir bulan Agustus 2020.

Dan untuk kelompok 461 pekerja, perusahaan memberikan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan Uang Pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam peraturan perusahaan PT AFI. PHK kelompok ini dilakukan terhitung tanggal 28 Februari 2020, saat terakhir pekerja dipanggil dan dihimbau untuk kembali bekerja. Skema tersebut masuk dalam Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi No. 567/4709/Disnaker, tertanggal 31 Agustus 2020.

Selain itu Simon juga menjelaskan bahwa selanjutnya, perusahaan akan melaporkan bukti-bukti pelaksanaannya ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, dalam kurun waktu pelaksanaan pembayaran yang diatur dalam Anjuran tersebut. Dan perusahaan akan menunggu perkembangan dan respon dari para pekerja yang masuk dalam proses mediasi.

“PT AFI selalu mematuhi aturan yang berlaku dalam praktik bisnisnya. Ini menjadi usaha sekaligus bukti bahwa perusahaan selalu menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Prinsip business-compliance ke segala aturan perundangan yang berlaku di industri, merupakan salah satu prinsip usaha PT AFI,” tutup Simon.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Aice Group Rampungkan Nota Pengawasan Ketenagakerjaan

801 Karyawan Aice Group Jalani Rapid Test Pasca-Libur Hari Raya
Rapid test di pabrik Aice Bekasi. (dok. Aice/Dinny Mutiah)

Menyusul Nota Pengawasan yang disampaikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Lembaga Pengawasan Ketenagakerjaan (UPTDK) Wilayah II Jawa Barat pada akhir Februari lalu, Aice Group menyatakan bahwa keseluruhan dari empat poin perbaikan telah rampung dijalankan oleh perusahaan.

Menurut Head of Corporate Human Resources dari Aice Group Holding Pte. Ltd., Antonius Hermawan Susilo mengatakan PT Alpen Food Industry (AFI) sebagai bagian dari Aice Group telah melaksanakan seluruh nota pengawasan, keseluruhan perbaikan telah rampung dijalankan oleh perusahaan dalam beberapa waktu terakhir ini.

“Per hari ini kami menyatakan Aice Group telah merampungkan semua poin dalam nota pengawasan ketenagakerjaan. Berbagai perbaikan yang perusahaan jalankan membuktikan bahwa perusahaan selalu berusaha menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dan prinsip business-compliance ke segala aturan perundangan yang berlaku di industri, merupakan bagian dari nilai inti bisnis Aice Group,” jelas Antoni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (8/6/2020).

Seperti diketahui sebelumnya, poin nota pemeriksaan tersebut disampaikan paska kunjungan UPTDK pada Februari lalu. Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan dari sekelompok pekerja Aice yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) ke pihak Kemenaker.

Sementara itu, menurut perusahaan, para pekerja tersebut sendiri terkena PHK karena terkualifikasi mengundurkan diri akibat tindakan mogok kerja tidak sah yang dilakukan selama lebih dari 7 hari kerja.

Pihak perusahaan sendiri menyatakan telah dua kali menyampaikan surat pemanggilan bekerja kembali secara patut. Namun demikian, kelompok pekerja tersebut tetap tidak menyetujui anjuran yang telah dikeluarkan mediator dan tetap melanjutkan aksi mogoknya, sehingga perusahaan menilai mereka tidak patuh terhadap ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Perusahaan sendiri saat itu mengatakan telah menyetujui dan sudah menjalankan anjuran mediator No. 565/09/Disnaker bertanggal 7 Januari 2020 tersebut.

Merespon anjuran tersebut, kelompok pekerja tersebut justru melakukan protes dan pengaduan ke Kemenakertrans. Pengaduan itulah yang kemudian berusaha ditindaklanjuti regulator dengan kunjungan pengawasan tersebut. 

Sementara itu, pihak AFI menyampaikan terima kasih atas bimbingan yang diberikan oleh regulator dalam berbagai aspek usahanya. Meskipun sebagian besar anjuran dan nota tersebut telah dijalankan dalam praktik usahanya, namun perusahaan tetap melaksanakan berbagai masukan yang diterimanya. Sebagai bagian dari tata kelolanya, Aice Grop telah menyampaikan laporan final pelaksanaan nota ini pada Senin (8/6/2020).

Sebelumnya, perusahaan telah menyampaikan surat nomor 796/SKEL/AFI/III/2020 tertanggal 16 Maret 2020. Surat tersebut telah diterima oleh Pengawas UPDTK Wilayah II Jawa Barat. Selain itu, melalui surat Jumat kemarin perusahaan menyertakan lampiran bukti-bukti pelaksanaan nota pengawasan Pebruari tersebut. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya