Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan 60 ribu buruh dari 50 perusahaan telah mengalami PHK dalam dua bulan pertama 2025, dengan 90% di antaranya tidak mendapatkan pesangon maupun Tunjangan Hari Raya (THR).
Presiden KSPI Said Iqbal, menegaskan bahwa pemerintah gagal melindungi hak buruh, terutama bagi buruh PT Sritex di Sukoharjo yang dipastikan tidak akan menerima THR hingga H-7 Lebaran.
Advertisement
Baca Juga
“Janji Menaker bahwa buruh Sritex akan mendapat THR sebelum H-7 patut diduga sebagai kebohongan publik. Laporan dari buruh di lapangan justru menunjukkan sebaliknya,” kata Said Iqbal.
Advertisement
PHK Massal di Berbagai Sektor
Gelombang PHK ini terjadi di berbagai sektor industri, termasuk tekstil, garmen, dan sepatu seperti yang dialami buruh PT Sritex. Selain itu, industri elektronik juga terdampak, dengan sejumlah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja akibat tekanan ekonomi dan perubahan kebijakan produksi.
Sektor jasa dan perdagangan, termasuk ritel seperti KFC serta beberapa perusahaan startup, juga mengalami PHK besar-besaran akibat efisiensi dan perubahan model bisnis. Industri kelapa sawit serta otomotif juga tidak luput dari krisis ini, di mana sejumlah pabrik mengalami kesulitan operasional hingga akhirnya merelokasi produksi ke luar negeri.
Dari total 60 ribu buruh yang terkena PHK, 37 perusahaan dengan 44.069 buruh telah terverifikasi, sementara 13 perusahaan lainnya dengan 16 ribu buruh masih dalam proses verifikasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara.
Pertanyakan Peran Menaker
KSPI dan Partai Buruh mempertanyakan peran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang dinilai lamban dalam menangani permasalahan PHK dan THR.
“Kami menuntut pemerintah segera membentuk Satgas PHK untuk mengawal penyelesaian kasus ini. Jangan hanya fokus pada Sritex, tetapi juga kasus PHK lainnya,” tegas Said Iqbal.
Selain itu, beberapa eks buruh Sritex yang melapor ke Posko KSPI mengalami intimidasi, termasuk ancaman penculikan. KSPI meminta aparat segera mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
“Jika benar ada ancaman terhadap buruh yang menuntut haknya, ini adalah pelanggaran serius yang harus segera disikapi,” tambahnya.
KSPI juga menegaskan bahwa THR tetap wajib dibayarkan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, meskipun terjadi PHK.
“THR harus dibayar selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran. Pemerintah jangan hanya diam,” tutup Said Iqbal.
Advertisement
Daftar Perusahaan yang Melakukan PHK
Berdasarkan data dari Partai Buruh dan KSPI, berikut deretan perusahaan yang melakukan PHK dalam dua bulan pertama 2025.
Total buruh terkena PHK: 49.843
- PT. Daya Mekar Tekstil – 250 buruh – Wilayah: KBB – Efisiensi
- PT. Kencana Fajar Mulia – 300 buruh – Wilayah: KBB – Pabrik tutup
- PT. Lantai Emas Kemenangan Jaya – 200 buruh – Wilayah: Bogor – Dalam PKPU
- PT. Ubin Keramik Kemenangan Jaya – 230 buruh – Wilayah: Bogor – Dalam PKPU
- PT. Inopack Packaging – 263 buruh – Wilayah: Bogor – Pailit
- PT. Aditec Cakrawityata (Quantum) – 511 buruh – Wilayah: Tangerang – Pailit
- PT. Sintra Elektrindo – 58 buruh – Wilayah: Bekasi – Pailit
- PT. ISS – 9 buruh – Wilayah: Lampung – Peralihan Perusahaan
- PT. Parsiantuli Karya Perkasa – 83 buruh – Wilayah: Cirebon – PHK Sepihak
- PT. Karya Mitra Budi Sentosa – 10.000 buruh – Wilayah: Pasuruan, Nganjuk, dan Madiun – Pailit
- PT. Duta Cepat Pakar Perkasa – 1.500 buruh – Wilayah: Surabaya – Pailit
- PT. Rama Gloria Sakti – 500 buruh – Wilayah: Pasuruan – Pailit
- PT. Miilenia Furniture – 300 buruh – Wilayah: Pasuruan – Pailit
- PT. Cahaya Indo Persada – 150 buruh – Wilayah: Surabaya – Pailit
- PT. Rita Sinar Indah – 100 buruh – Wilayah: Surabaya – Pailit
- PT. New Era – 2.000 buruh – Wilayah: Gresik – Pailit
- PT. Danamtex – 810 buruh – Wilayah: Pekalongan – Pailit
- PT. Dupantex – 530 buruh – Wilayah: Pekalongan – Pailit
- PT. Jabatex – 500 buruh – Wilayah: Tangerang – Pailit
- PT. Master Movenindo – 700 buruh – Wilayah: Jakarta Utara – Pailit
- PT. Istana Baladewa – 200 buruh – Wilayah: Bandung
- PT. Mustika Fortuna Abadi – 3 buruh – Wilayah: KBB – PHK, proses 5 tahun
- PT. Ricki Putra Globalindo – 700 buruh – Wilayah: Bandung – Dalam PKPU
- PT. Daya Mekar Tekstindo – 16 buruh – Wilayah: KBB – PHK
- PT. Fajar Mataram Sedayu – 19 buruh – Wilayah: KBB – PHK
- PT. Falmaco Nonwoven Industry – 200 buruh – Wilayah: KBB – PHK
- PT. Century Textil (Centex) – 137 buruh – Wilayah: Jakarta Timur – Efisiensi
- PT. Sritex – 10.665 buruh – Wilayah: Sukoharjo – Pailit
- PT. Bitratex – 2.000 buruh – Wilayah: Semarang – Pailit
- PT. Primayuda – 985 buruh – Wilayah: Boyolali – Pailit
- PT. Sinar Pantja Djaja – 340 buruh – Wilayah: Semarang – Pailit
- PT. Yihong Novatex – 1.500 buruh – Wilayah: Cirebon – Efisiensi
- PT. Danbi – 2.000 buruh – Wilayah: Garut – Pailit
- PT. Sanken Indonesia – 900 buruh – Wilayah: Bekasi – Relokasi ke Jepang
- PT. Yamaha Music Piano – 1.100 buruh – Wilayah: Jakarta dan Bekasi – Relokasi ke China
- PT. Adis – 1.500 buruh – Wilayah: Tangerang – Efisiensi
- PT. Victory Ching Luh – 2.000 buruh – Wilayah: Tangerang – Efisiensi
- PT. Pulau Sambu Group – 1.700 buruh – Wilayah: Indragiri Hilir – PHK Massal
- PT. RSUP – 1.800 buruh – Wilayah: Indragiri Hilir – PHK Massal
- KFC – 2.274 buruh – Wilayah: - – Efisiensi
