Pemerintah Tetapkan Batas Harga Tertinggi Swab Test Covid-19 Rp 900 Ribu

Pemerintah telah menetapkan batasan harga test swab mandiri paling tinggi sebesar Rp 900 ribu.

oleh Athika Rahma diperbarui 02 Okt 2020, 18:46 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2020, 18:45 WIB
Ratusan Orang Test Swab Massal Gratis di Tangsel
Petugas medis mengambil sempel lendir salah satu peserta test SWAB massal gratis di halaman Dinas Kesehatan Tangeramg Selatan, Banten, Minggu (30/8/2020). Test Swab gratis tersebut diikuti 750 orang untuk pencegahaan penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah telah menetapkan batasan harga test swab mandiri paling tinggi sebesar Rp 900 ribu.

Airlangga bilang, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyampaikan hal ini dalam rapat bersama anggota KPCPEN. Adapun, penetapan ini dilakukan sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kemenkes menyampaikan, berdasarkan rekomendasi BPKP, untuk pengetesan swab melalui PCR harga ditentukan maksimal Rp 900rb," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/10/2020).

Airlangga melanjutkan, pihak BPKP juga akan mengumumkan keputusan ini. Selepas itu, Menkes akan membuat surat edaran perihal batasan harga ini.

"Sesudah diumumkan BPKP, Pak Menkes akan membuat surat edaran," jelasnya.

Sebelumnya, BPKP memberikan usulan harga tes swab dari rentang Rp 400 hingga Rp 700 ribuan.

"Kami sampaikan bahwa BPKP telah memberikan estimasi harga untuk yang sifatnya kontraktual itu sebesar Rp 439 ribu per spesimen. Sementara yang mandiri Rp 797 ribu," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam keterangan pers pada Senin, 28 September lalu.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kemenkes Diminta Bikin Pedoman Praktis Uji Swab untuk Tenaga Kesehatan

Tim Medis Swab Tes Pegawai Kecamatan
Petugas medis mengambil sampel lendir saat tes usap (swab test) pegawai kecamatan Sawah Besar, Jakarta, Selasa (18/8/2020). Tes swab yang dilakukan terhadap seluruh pegawai kecamatan Sawah Besar itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta membuat pedoman praktis pelaksanaan uji swab Covid-19 bagi tenaga kesehatan. Panduan praktis ini diperlukan agar tidak ada lagi tenaga medis yang kesulitan dalam pengujian di lapangan.

Permintaan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Proses pengujian harus bisa dibuatkan pedomannya, agar tidak terjadi kebingungan dari tenaga kesehatan di lapangan," kata Luhut dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Uji Swab untuk Tenaga Kesehatan, Polisi, TNI, dan Satpol PP, Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Setelah dibuat, pedoman itu akan dicek bersama sebelum disebarluaskan. Tujuannya agar semua paham tentang tata cara pelaksanaan uji swab. Sehingga tidak ada pihak yang lalai dan justru menelan korban jiwa.

"Kemudian perlu juga diketahui untuk detail lab pengujiannya itu di mana, kemudian prosedur melakukannya bagaimana. Jangan sampai kita lalai hingga orang akhirnya meninggal," kata Luhut.

Dia juga meminta Kementerian Kesehatan melibatkan asosiasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam membantu melakukan uji swab untuk tenaga kesehatan, polisi, TNI, dan Satpol PP. Luhut meminta kegiatan ini dilakukan secara cepat.

"Saya minta nanti asosiasi profesi dilibatkan untuk mengecek program yang kita jalankan dan proses distribusi alat kesehatan itu harus cepat. Tolong beritahu saya apabila ada masalah,"ujar Menko Luhut.

Senada, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Agus Dwi Susanto meminta Kementerian Kesehatan segera mensosialisasikan prosedur pelaksanaan uji swab bagi tenaga medis. Sebab saat ini di lapangan terjadi ketidakjelasan metode dan pelaksanaan uji swab.

Begitu juga dengan lokasi uji laboratorium yang bisa diakses secara gratis oleh para tenaga kesehatan.

"Jadi kami menunggu itu supaya teman-teman kami di lapangan bisa menjalankan prosedur swab tersebut," kata Agus.

  

Kemenkes: Uji Swab Hanya untuk Orang Tertentu

Swab Test  Pasar Karang Anyar
Petugas medis melakukan tes usap (swab test) ke pedagang Pasar Karang Anyar di Jakarta, Kamis (26/6/2020). Tes swab dengan metode PCR dilakukan secara masif setelah adanya pelonggaran PSBB, terutama di wilayah yang berpotensi tinggi menjadi tempat penularan Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Menanggapi itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto mengatakan, pemeriksaan swab mengacu pada KMK No. 413/2020. Pelaksanaan Uji Swab diutamakan bagi kasus suspek yang memiliki kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Apabila pasien Covid-19 memiliki kontak erat, maka perlu dilakukan karantina mandiri," kata Yurianto.

Sementara itu, bagi tenaga medis, TNI, Polri dan Satpol PP hanya perlu melakukan swab secara rutin.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya