Kemenkes Diminta Bikin Pedoman Praktis Uji Swab untuk Tenaga Kesehatan

Saat ini di lapangan terjadi ketidakjelasan metode dan pelaksanaan uji swab.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Okt 2020, 13:32 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2020, 13:32 WIB
FOTO: Pedagang Pasar Thomas Jalani Tes Swab COVID-19
Petugas medis Kecamatan Gambir melakukan tes swab terhadap pedagang Pasar Thomas, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Tes swab dilakukan untuk memutus rantai penularan virus corona COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta membuat pedoman praktis pelaksanaan uji swab Covid-19 bagi tenaga kesehatan. Panduan praktis ini diperlukan agar tidak ada lagi tenaga medis yang kesulitan dalam pengujian di lapangan.

Permintaan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Proses pengujian harus bisa dibuatkan pedomannya, agar tidak terjadi kebingungan dari tenaga kesehatan di lapangan," kata Luhut dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Uji Swab untuk Tenaga Kesehatan, Polisi, TNI, dan Satpol PP, Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Setelah dibuat, pedoman itu akan dicek bersama sebelum disebarluaskan. Tujuannya agar semua paham tentang tata cara pelaksanaan uji swab. Sehingga tidak ada pihak yang lalai dan justru menelan korban jiwa.

"Kemudian perlu juga diketahui untuk detail lab pengujiannya itu di mana, kemudian prosedur melakukannya bagaimana. Jangan sampai kita lalai hingga orang akhirnya meninggal," kata Luhut.

Dia juga meminta Kementerian Kesehatan melibatkan asosiasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam membantu melakukan uji swab untuk tenaga kesehatan, polisi, TNI, dan Satpol PP. Luhut meminta kegiatan ini dilakukan secara cepat.

"Saya minta nanti asosiasi profesi dilibatkan untuk mengecek program yang kita jalankan dan proses distribusi alat kesehatan itu harus cepat. Tolong beritahu saya apabila ada masalah,"ujar Menko Luhut.

Senada, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Agus Dwi Susanto meminta Kementerian Kesehatan segera mensosialisasikan prosedur pelaksanaan uji swab bagi tenaga medis. Sebab saat ini di lapangan terjadi ketidakjelasan metode dan pelaksanaan uji swab.

Begitu juga dengan lokasi uji laboratorium yang bisa diakses secara gratis oleh para tenaga kesehatan.

"Jadi kami menunggu itu supaya teman-teman kami di lapangan bisa menjalankan prosedur swab tersebut," kata Agus.

 

Tonton Video Ini

Kemenkes: Uji Swab Hanya untuk Orang Tertentu

Tim Medis Swab Tes Pegawai Kecamatan
Petugas medis mengambil sampel lendir saat tes usap (swab test) pegawai kecamatan Sawah Besar, Jakarta, Selasa (18/8/2020). Tes swab yang dilakukan terhadap seluruh pegawai kecamatan Sawah Besar itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Menanggapi itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto mengatakan, pemeriksaan swab mengacu pada KMK No. 413/2020. Pelaksanaan Uji Swab diutamakan bagi kasus suspek yang memiliki kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Apabila pasien Covid-19 memiliki kontak erat, maka perlu dilakukan karantina mandiri," kata Yurianto.

Sementara itu, bagi tenaga medis, TNI, Polri dan Satpol PP hanya perlu melakukan swab secara rutin.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya