Kepala BKPM Klaim UU Cipta Kerja Jadi Solusi 15 Juta Pencari kerja

Implementasi UU Cipta Kerja diharapkan akan terus mendorong peningkatan produktivitas melalui berbagai pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Okt 2020, 13:30 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2020, 13:30 WIB
Indonesia Bersiap Alami Resesi
Pedagang minuman keliling bersiap melintasi lajur penyebrangan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23//9/2020). Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan ekonomi nasional resesi pada kuartal III-2020. Kondisi ini akan berdampak pada pelemahan daya beli. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dipercaya bisa meningkatkan serapan tenaga kerja, termasuk kelompok pengangguran yang terus bertambah di tengah pandemi Covid-19. UU ini juga dipercaya bisa meningkatkan produktivitas pekerja Indonesia. 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, saat ini ada sekitar 7 juta orang, mulai dari Aceh sampai Papua yang sedang mencari lapangan pekerjaan. Sedangkan angkatan kerja per tahun sekitar 2,9 juta orang.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 3,5 juta tenaga kerja terkena PHK. Di sisi lain Kadin Indonesia mencatat sekitar 5 juta orang yang terkena PHK. Maka total lapangan pekerjaan yang perlu disiapkan oleh pemerintah mencapai 15 juta jiwa.

"Untuk memberikan solusi bagi 15 juta pencari pekerjaan ini, maka negara harus menciptakan lapangan pekerjaan. Namun tidak mungkin seluruhnya akan terserap lewat penerimaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), TNI maupun Polri. Oleh karena itu untuk menciptakan lapangan pekerjaan tersebut harus melalui sektor swasta. Instrumen sektor swasta inilah yang dimaksud dengan investasi, karena investasi ini yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan," ujar Bahlil, Jumat (16/10/2020).

Lanjutnya, Bahlil juga meyakinkan kepada para pelajar Indonesia bahwa UU kontroversial itu ini sangat mendukung dan melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sehingga lulusan perguruan tinggi tidak hanya memilih menjadi karyawan atau pekerja, namun bisa menjadi pengusaha untuk membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan.

"Undang-undang ini menjamin adek-adek setelah lulus kuliah menjadi pengusaha, dengan kemudahan yang ada pada undang-undang ini. UMK (Usaha Mikro dan Kecil) hanya perlu NIB (Nomor Induk Berusaha). Semuanya elektronik lewat OSS (Online Single Submission), 3 jam beres," tegasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Produktivitas

Indonesia Bersiap Alami Resesi
Pejalan kaki melintasi pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23//9/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan ekonomi nasional resesi pada kuartal III-2020, perekonomian Indonesia akan mengalami kontraksi hingga minus 2,9 persen. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan tentang tingkat produktivitas tenaga kerja Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN.

Menurutnya, implementasi UU Cipta Kerja diharapkan akan terus mendorong peningkatan produktivitas melalui berbagai pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan. Saat ini tercatat sekitar 56,6 persen pengangguran terbuka berumur 15 hingga 24 tahun.

Kemudian, untuk pekerja tidak penuh, kelompok umur 55 tahun ke atas mengisi 29 persen porsi dalam pekerja paruh waktu dan kelompok umur 25-34 tahun mengisi 26 persen dari seluruh pekerja setengah penganggur.

"Produktivitas angkatan kerja di Indonesia termasuk rendah, kita masih di bawah Malaysia dan Laos, bahkan di bawah rata-rata negara ASEAN," ungkapnya.

Pun, UU yang terus menuai polemik ini diklaim melindungi tiga posisi ketenagakerjaan. Pertama, masyarakat yang belum bekerja, maka pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi. Kedua, masyarakat yang memiliki pekerjaan mempunyai perlindungan. Ketiga, ketika terjadi pemutusan pekerjaan akan tetap terlindungi.

"Kami melihat pemerintah ingin mendorong peluang ekonomi dan memberikan kemudahan kepada berbagai pihak untuk berbisnis. Namun di sisi lain, perlu disadari UU ini merupakan integrasi dari berbagai UU yang menimbulkan kompleksitas tersendiri dari substansi, perspektif hukum dan kepentingan masyarakat," tutupnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya