Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bertekad untuk terus menciptakan iklim bisnis yang kondusif di tanah air, seperti dengan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan di kawasan industri.
Langkah strategis ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Baca Juga
Dody mengungkapkan, sebagai ganti izin lingkungan, pelaku usaha di dalam kawasan industri wajib menyusun secara rinci Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Advertisement
Artikel mengenai penyederhanaan izin ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Jumat 23 Oktober 2020:
1. Demi Investasi, Pemerintah Hapus Izin Lingkungan di Kawasan Industri
Pemerintah bertekad untuk terus menciptakan iklim bisnis yang kondusif di tanah air, seperti dengan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan di kawasan industri.
Langkah strategis ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
"Regulasi tersebut berimplikasi pada ketentuan izin lingkungan di kawasan industri. Sebab, di Pasal 35, disebutkan bahwa izin lingkungan tidak dipersyaratkan untuk lokasi usaha yang berada di kawasan industri," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Dody mengungkapkan, sebagai ganti izin lingkungan, pelaku usaha di dalam kawasan industri wajib menyusun secara rinci Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). "Penyusunan oleh perusahaan industri tersebut harus mendapat persetujuan dari pengelola kawasan industri," terangnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2. Harga Emas Melonjak 1 Persen, Capai Level Tertinggi di Pekan Ini
Harga emas naik 1 persen ke level tertinggi dalam lebih dari seminggu pada perdagangan Rabu karena optimisme investor bahwa paket bantuan virus covid-19 AS akan diumumkan sebelum pemilihan presiden 3 November. Hal ini menekan dolar dan mendukung daya tarik emas sebagai lindung nilai inflasi.
Dikutip dari CNBC, harga emas di pasar spot melonjak 1,1 persen menjadi USD 1.926,46 per ounce, setelah menyentuh level tertinggi sejak 12 Oktober. Harga emas berjangka AS naik 0,8 persen menjadi USD 1.931.
“Nancy Pelosi memiliki tenggat waktu hingga Selasa. Nah, sekarang sudah diturunkan menjadi hari Jumat. Mengetahui hal itu, orang berpikir kesepakatan akan selesai dalam waktu dekat, jadi mereka mulai mengakumulasi emas," kata Michael Matousek, Kepala Pedagang di Investor Global AS.
Kepala Staf Gedung Putih Mark Meadows mengatakan masalah terbesar tetap pendanaan untuk pemerintah negara bagian dan lokal, tetapi menambahkan bahwa kemajuan telah dibuat menuju kesepakatan bantuan virus corona. Taruhan yang meningkat untuk terobosan akhirnya mendorong dolar ke level terendah dalam hampir dua bulan, membuat emas lebih murah bagi pemegang mata uang lainnya.
Advertisement
3. UU Cipta Kerja Permudah dan Permurah Pembuatan Izin PT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kehadiran Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja akan menyederhanakan keruwetan regulasi di Indonesia. Salah satunya terkait izin berusaha.
Menurut catatannya, Indonesia saat ini merupakan rimbanya regulasi. Mengutip hasil survei lembaga riset asal Belanda, Indonesia merupakan negara paling kompleks dalam hal kebijakan perizinan.
"Oleh karena itu kita harus keluar dari kerumitan perizinan. Bapak Presiden (Jokowi) menyebutnya obesitas ataupun hiper regulasi," kata Airlangga, Kamis (22/10/2020).
Secara khusus, ia menyoroti tingkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) di Tanah Air, termasuk sulitnya mendirikan perusahaan terbuka (PT). Kehadiran UU Cipta Kerja disebutnya akan mempermudah proses perizinan tersebut.