Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kehadiran Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja akan menyederhanakan keruwetan regulasi di Indonesia. Salah satunya terkait izin berusaha.
Menurut catatannya, Indonesia saat ini merupakan rimbanya regulasi. Mengutip hasil survei lembaga riset asal Belanda, Indonesia merupakan negara paling kompleks dalam hal kebijakan perizinan.
"Oleh karena itu kita harus keluar dari kerumitan perizinan. Bapak Presiden (Jokowi) menyebutnya obesitas ataupun hiper regulasi," kata Airlangga, Kamis (22/10/2020).
Advertisement
Secara khusus, ia menyoroti tingkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) di Tanah Air, termasuk sulitnya mendirikan perusahaan terbuka (PT). Kehadiran UU Cipta Kerja disebutnya akan mempermudah proses perizinan tersebut.
Airlangga lantas mengambil contoh Singapura yang dinilai telah memiliki kemudahan ini. Selain secara perizinan, Pemerintah Negeri Singa juga tidak mematok ongkos besar untuk membuat sebuah PT.
"Dalam Undang-Undang Cipta Kerja kita diberi kemudahan, jadi pembentukan PT tidak dibatasi modalnya. Bandingkan di Singapura, yang EoDB-nya nomor satu kemudahan membuat PT-nya nomor satu. Tidak dibatasi, bisa membangun one dollar company (perusahaan ber-budget 1 dollar)," tuturnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Menko Airlangga: Indonesia Dianggap Negara Paling Ruwet di Dunia
Sebelumnya, tujuan dari Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah merampingkan regulasi yang sangat kegendutan atau obesitas. Banyaknya aturan atau regulasi yang tumpang tindih tersebut menyebabkan investasi sukit masuk ke Indonesia.
Menteri Koordiantor Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, berdasarkan kajian lembaga survei di Belanda, walau dia tak sebut namanya, Indonesia disebut-sebut merupakan negara dengan aturan paling rumit di dunia. Atas dasar itu, pemerintah bergegas merampingkan seluruh regulasi, melalui Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
"Sehingga Indonesia dianggap negara paling ruwet di dunia berdasarkan lembaga survei yang dilalukan sebuah lembaga di Belanda," tuturnya dalam webinar, Rabu (21/10/2020).
Dalam catatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia obesitas regulasi terkait perizinan berusaha terdiri dari peraturan di pemerintah pusat yang mencapai 8.848 dan peraturan menteri 14.815.
Kemudian, regulasi yang berasal dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) mencapai 4.337 dan yang paling banyak berasal dari peraturan daerah yang mencapai 15.966.
"Maka ini cipta kerja bisa perbaiki ekosistem investasi, perizinan berusaha, iklim ketenagakerjaan, support UMKM, dorongan riset dan kehadiran land bank," tegas dia.
Advertisement