Daftar 5 Provinsi dengan UMP 2021 Terendah, Mana Saja?

Pemerintah menetapkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021) tidak mengalami kenaikan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Okt 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2020, 09:00 WIB
banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021) tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan, yang secara besaran sama seperti di 2020. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan UMP 2021.

Seluruh kepala daerah wajib mengumumkan UMP 2021 pada Sabtu, 31 Oktober 2020 mendatang.

Adapun pada penetapan UMP 2020, nilai upah minimum mengalami kenaikan 8,51 persen dari besaran di 2019. Keputusan ini diambil dengan mengacu pada besaran inflasi dan pertumbuhan nasional pada tahun tersebut.

Besaran inflasi nasional yang dimaksud adalah 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

Dari perhitungan tersebut, rata-rata UMP 2020 untuk 34 provinsi yakni Rp 2,7 juta per bulan. DKI Jakarta jadi provinsi dengan nilai UMP 2020 terbesar hingga di atas Rp 4 juta per bulan.

Sementara terdapat 5 provinsi dengan UMP di bawah Rp 2 juta per bulan. Sebanyak 4 di antaranya merupakan provinsi yang berada di Pulau Jawa.

Jika ketetapan tersebut tidak terjadi perubahan, berikut daftar 5 provinsi dengan nilai UMP 2021 terendah:

1. DIY Rp 1.704.607

2. Jawa Tengah Rp 1.742.015

3. Jawa Timur Rp 1.768.777

4. Jawa Barat Rp 1.810.350

5. NTT Rp 1.945.902

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sah, Menaker Putuskan UMP 2021 Tak Naik

Menaker Ida Jelaskan Informasi Soal Jumlah TKA Yang Masuk Konawe
Menaker Ida Jelaskan Informasi Soal Jumlah TKA Yang Masuk Konawe (Foto:Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip dari Surat Edaran Menaker tersebut, Selasa (27/10/2020), pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Atas dasar hal tersebut, Menteri Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP 2021.

Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani menambahkan, dalam SE tersebut tidak ada kata kenaikan sehingga UMP 2021 sama dengan tahun ini.  

"Jadi nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Tidak ada kenaikan dan di SE tidak ada kata kenaikan," tegas Dinar Titus Jogaswitani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya