MenPANRB: Formasi CPNS 2019 yang Kosong Bisa Dialihkan ke CPNS 2021

Pengalihan formasi CPNS dilakukan dengan tetap memperhitungkan kebutuhan dari instansi Kementerian/Lembaga/Pemda masing-masing.

oleh Athika Rahma diperbarui 01 Nov 2020, 11:43 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2020, 11:43 WIB
Tjahjo Kumolo
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo angkat bicara soal peluang dibukanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Tjahjo bilang, formasi CPNS 2019 yang saat ini kosong bisa saja dialihkan ke seleksi CPNS tahun depan. Adapun, formasi kosong ini disebabkan oleh tidak adanya pendaftar atau tidak ada peserta yang lulus.

"Masih adanya formasi yang kosong pada CPNS tahun 2019, yang akhir Oktober 2020 sudah ada ketetapan untuk Kementerian/Lembaga/Pemda, prinsipnya dapat dipertimbangkan untuk dialihkan ke formasi tahun 2021," ujarnya kepada awak media, Minggu (1/11/2020).

Kendati, Tjahjo menegaskan pengalihan formasi ini dilakukan dengan tetap memperhitungkan kebutuhan dari instansi Kementerian/Lembaga/Pemda masing-masing.

Menurutnya, seringkali Kementerian atau Lembaga, khususnya Pemda menyusun formasi atas dasar keinginan, bukan kebutuhan.

"Sehingga terjadi pegawai yang direkrut tidak dapat didayagunakan secara optimal," lanjutnya.

Tjahjo melanjutkan, adanya era kenormalan baru juga mempengaruhi rekrutmen pegawai. Hal ini dikarenakan beberapa ruang lingkup pekerjaan tidak membutuhkan pegawai yang melakukan tugas secara manual lagi.

"Dengan pendekatan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi), sebagian pekerjaan dapat dialihkan ke dalam sistem, sehingga kebutuhan nyata pegawai tidak sebanyak kebutuhan yang diinginkan," kata Tjahjo.

Sementara itu, formasi CPNS 2019 yang kosong juga bisa dipenuhi dengan opsi optimalisasi formasi misalnya menempatkan peserta dengan nilai tertinggi ke-2 di formasi dan sebagainya.

Tonton Video Ini

Lolos Seleksi, Kapan Peserta CPNS 2019 Resmi jadi PNS?

Seleksi kompetensi bidang CPNS
Petugas memberikan cairan hand sanitizer kepada peserta yang bersiap mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (merdeka.com/Imam Buhori)

Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini resmi telah usai. Sejak pendaftaran pertama dibuka pada 11 November 2019, proses perekrutan mengalami beberapa kendala dan kemunduran sebelum hasil akhir diumumkan pada Jumat hari ini, 30 Oktober 2020.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan, para peserta CPNS 2019 yang lulus seluruh tahapan seleksi akan resmi diangkat setelah mendapat Surat Keputusan (SK) CPNS dari instansi yang dilamarnya.

"Pengangkatan CPNS dengan SK CPNS oleh instansi masing-masing," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono kepada Liputan6.com, Jumat (30/10/2020).

Paryono menyampaikan, SK CPNS itu akan diterbitkan pasca BKN mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk masing-masing peserta yang lulus. Namun, ia belum menyebutkan kapan NIP itu akan dikeluarkan.

Adapun pasca telah dinyatakan lulus, para peserta seleksi CPNS 2019 selanjutnya wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Proses pemberkasan itu dapat dilakukan pada 4 November 2020, setelah masa sanggah peserta yang gagal lolos seleksi pada 1-3 November 2020.

Nantinya, peserta CPNS 2019 terpilih dapat login ke akun SSCN melalui tautan sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.

Setelahnya, peserta dapat mengisi daftar riwayat hidup berupa biodata CPNS, riwayat pendidikan, riwayat kursus, riwayat Pekerjaan, biodata keluarga, hingga mencetak DRH.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya