Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rahmat Saleh, mengingatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) soal pentingnya landasan aturan mengenai standar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rahmat Saleh mengatakan selama ini banyak pertanyaan diterima Komisi 2 perihal ketimpangan gaji PPPK antara satu daerah dengan daerah lain.
Baca Juga
"Ada muncul permasalahan di berbagai daerah yang terkait dengan ketimpangan standar gaji paruh waktu, banyak pertanyaan terkait ini. Apa yang menjadi landasan daerah itu menetapkan gaji," kata Rahmat Saleh saat rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Kementerian PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (6/3/2025).
Advertisement
"Apakah nanti ada satu aturan khusus yang menegaskan bahwa penggajian paruh waktu itu UMR misalnya, atau apa?" kata Rahmat.
Dia memaklumi gaji PPPK menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Namun hal ini menurutnya perlu diatur secara khusus karena keuangan daerah dapat ditafsirkan bervariasi oleh kepala daerah.
"Sehingga tidak ada yang membanding-bandingkan. Paruh waktu di Sumatera Barat, misalnya, menyesuaikan kemampuan keuangan daerahnya. Keuangan daerah ini kan bervariasi kepala daerah menafsirkannya, tidak ada jelas aturan dan standarnya. Sehingga ini mungkin perlu ada aturan menteri," kata Rahmat.
Rahmat juga mempertanyakan perihal jenjang karier Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini dikarenakan banyak dari PPPK yang bekerja penuh waktu akan memasuki masa pensiun.
"Apakah ada penjenjangan karier paruh waktu ini bisa menggantikan mereka, atau tes lagi, atau seperti apa? Ini kan penting aturan-aturan khusus, sehingga mereka juga terjamin masa depan pekerjaannya," ujar Rahmat.
Legislator PKS asal Sumbar itu mengapresiasi upaya Menteri PANRB dan Kepala BKN untuk nenunaikan amanah Undang-undang No 20 Tahun 2023, juga menyoroti pentingnya afirmatif dalam proses pengangkatan PPPK.
Baca juga Hasil Seleksi Pasca Sanggah PPPK BKN Periode II 2024, 608 Peserta Lulus
Â
Â
Pentingnya Afirmatif dalam Seleksi PPPK
Rahmat Saleh sepakat seleksi ASN dan CPNS itu berdasarkan kompetitif, profesional, dan Computer Assisted Test (CAT). Namun khusus untuk seleksi PPPK, ia menekankan pentingnya afirmatif sebagai bentuk kemanusiaan.
"Terkait PPPK, sekali lagi kita ingatkan kita harus afirmatif. Ini penting demi kemanusiaan kita sampaikan. Mereka sudah mengabdi 15 - 20 tahun, kemudian bertarung dengan anak-anak baru, fresh graduate yang mereka itu masih segar dan juga melek IT. Tentu itu akan tersingkir kalau afirmasi tidak ditetapkan," pesannya.
"Ini harus benar-benar kita berikan afirmasi, jangan sampai nanti PPPK ini kita suruh kompetitif dengan CAT, pasti yang lama-lama itu tersingkir karena sudah tua-tua, ada 2 tahun lagi pensiun. Mereka mungkin menyandang jelang pensiun sratusnya diakui oleh negara, mereka pensiun 2 tahun lagi, bangga mereka. Tentu ini perlu menjadi perhatian kita," tandasnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan pemerintah berkomitmen untuk memperkuat penataan ASN secara nasional.
"Tadi sudah disampaikan bahwa Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif. Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik," ujar Rini.
Â
Advertisement
