Soal Utang Bambang Trihatmodjo, Kemenkeu Serahkan ke Pengadilan

Kemenkeu menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan terkait kasus utang yang melibatkan Bambang Trihatmodjo.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Nov 2020, 16:30 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2020, 16:30 WIB
Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo. (Foto: Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal)
Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo. (Foto: Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan terkait kasus utang yang melibatkan putra kedua mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo dalam penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Hal itu disampaikan langsung oleh Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata.

"Sebagaimana sudah berkali-kali kami sampaikan, kami akan ikuti prosedur di pengadilan dengan teliti. Jadi kita akan ikuti semua proses di pengadilan," ujar dia dalam webinar Dukungan Pemerintah Kepada BUMN pada APBN 2020, Jumat (20/11).

Isa mengatakan, keputusan itu bagian dari suatu penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan. "Kita ikuti proses supaya kita juga bisa mendapatkan kepastian," paparnya.

Namun, anak buah Sri Mulyani itu enggan merinci lebih lanjut terkait perkembangan proses hukum. Termasuk juga soal besaran nilai utang Bambang Trihatmodjo terhadap negara.

"Saya enggak bisa bicara detil mengenai piutangnya, mengenai pihak yang terutang kepada negara. Karena itu termasuk informasi yang tidak perlu dipublikasikan ke publik," tutupnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Awal Mula Pencekalan

Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo. (Foto: Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal)
Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo. (Foto: Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal)

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membeberkan duduk awal persoalan terkait pencekalan keluar negeri terhadap putra kedua mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo.

Menurutnya, pencekalan ini bermula karena Bambang memiliki utang ke pemerintah saat menjabat Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.

"Ya tentu saja pencekalan terkait dengan piutang negara yang belum di lunasi oleh beliau (Bambang) itu proses normal. Utang sendiri sesuai yang tertera di gugatan PTUN pada saat SEA Games tahun 97 (1997). Saat itu beliau menjabat Ketua Konsorsium," jelas dia saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (18/9).

Yustinus mengatakan, kasus utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara yang dilimpahkan ke Kementerian Keuangan selaku pengelola piutang negara. Sehingga pihaknya mengklaim hanya menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.

"Sebenarnya, utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara. Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara selaku pengelola piutang," paparnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya