Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis materi pokok untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dalam rangka pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.
Namun, hingga Minggu (17/11/2024), Kemenkeu belum mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024. Berdasarkan jadwal resmi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan bahwa hasil SKD akan dirilis antara 17 hingga 19 November 2024.
Baca Juga
Peserta yang dinyatakan lulus SKD diimbau segera mempersiapkan diri untuk menghadapi tahapan berikutnya, yaitu SKB.
Advertisement
Materi Pokok SKB Kemenkeu CPNS 2024
Kemenkeu telah mengeluarkan panduan materi pokok untuk SKB bagi peserta yang melamar ke kementerian tersebut. Berikut adalah ringkasan materi pokok sesuai dengan jabatan yang dilamar:
1. Administrator Database Kependudukan Ahli Pratama
Materi Umum:
- Kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
- Dasar negara dan Undang-Undang Dasar.
- Pemerintahan pusat dan daerah.
- Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara umum.
- Pengetahuan komputer secara umum.
Materi Khusus:
- Administrasi kependudukan secara spesifik.
- Pencatatan sipil secara mendalam.
- Pengetahuan teknis terkait sistem informasi administrasi kependudukan.
- Kemampuan sebagai administrator database.
2. Administrator Kesehatan Ahli Pratama
Materi Umum
- Peraturan kepegawaian dan jabatan fungsional.
- Kebijakan serta tata kelola di bidang kesehatan.
- Struktur organisasi Kementerian Kesehatan.
Materi Khusus
- Administrasi kebijakan program pembangunan kesehatan.
- Analisis kebijakan kesehatan dalam program pembangunan kesehatan.
- Perizinan fasilitas pelayanan kesehatan.
- Akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.
- Sertifikasi tenaga kesehatan dan produk terkait.
3. Analis Anggaran Ahli Pratama
Materi Umum
Pemahaman UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Materi Khusus
- Nota Keuangan RAPBN 2024.
- UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024.
- UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
- UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
Untuk informasi lebih lengkap, peserta dapat mengakses laman resmi: rekrutmen.kemenkeu.go.id/pengumuman.
Pahami Kode Ini Sebelum Cek Pengumuman SKD CPNS 2024
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa hasil Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil 2024 atau SKD CPNS 2024  yang dirilis antara tanggal 17 hingga 19 November 2024.
Sebelumnya, pelaksanaan SKD dijadwalkan dari 16 Oktober hingga 14 November 2024, dan proses pengolahan nilai akan berlangsung hingga 16 November 2024.
Penting untuk diketahui, bahwa ketika pengumuman hasil SKDÂ CPNS 2024Â akan muncul kode tertentu yang menentukan apakah peserta lolos ketahap selanjutnya apa tidak.
Dikutip dari pengumuman SKD beberapa instansi yang telah mengumumkan hasil SKD, berikut penjelasan kode tertentu yang dimaksud:
- P/LÂ adalah peserta memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena masuk kategori 3 kali formasi.
- PÂ adalah peserta memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 namun tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena tidak masuk kategori 3 kali formasi.
- TLÂ adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024
- THÂ adalah peserta tidak hadir pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
- DISÂ adalah kode yang menandakan bahwa peserta dinyatakan didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024.
Terus Pantau
Peserta CPNS 2024 diharapkan terus memantau laman resmi dari masing-masing instansi. Hal ini penting karena pengumuman hasil SKD bisa saja muncul lebih awal atau lebih lambat, tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Kemudian, jika hasil SKD telah diumumkan, penting bagi peserta yang lolos untuk mempersiapkan diri menghadapi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pastikan untuk memahami format dan materi yang akan diujikan, serta melakukan persiapan yang matang agar dapat tampil maksimal pada tahap selanjutnya.
Advertisement