Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50 persen, termasuk juga di kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dia pimpin. Langkah ini menjalankan perintah dari Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, dengan adanya pemangkasan anggaran perjalanan dinas ini maka realisasi belanja Kemenkeu 2024 diproyeksi sebesar 93,17 persen, atau hemat hampir 7 persen.
Baca Juga
“Kami memperkirakan belanja 93,17 persen pada akhir Desember nanti, ini telah memperhitungkan berbagai macam penghematan yang bisa kami ambil, termasuk penghematan perjalanan dinas yang memang menjadi arahan kemarin,” kata Suahasil Nazara dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip dari Antara, Rabu (13/11/2024).
Advertisement
Berdasarkan kesepakatan dengan DPR RI tahun lalu, pagu anggaran Kemenkeu ditetapkan sebesar Rp 48,7 triliun, dengan pagu tanpa badan layanan umum (BLU) adalah Rp39,28 triliun dan dengan BLU tetap Rp9,42 triliun.
Adapun realisasi belanja Kemenkeu, termasuk BLU, per 31 Oktober 2024 mencapai 76,06 persen. Realisasi itu lebih tinggi dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu yang tercatat 54,49 persen. Artinya, terjadi pertumbuhan 39,58 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada kinerja belanja Kemenkeu.
Berdasarkan lima program kegiatan, kebanyakan realisasi program masih di bawah 70 persen.
Rinciannya, program pengelolaan belanja negara terealisasi 68,39 persen; pengelolaan penerimaan negara 76,44 persen; perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko 66,21 persen; kebijakan fiskal 65,47 persen; dan dukungan manajemen 76,10 persen.
Hingga 12 November 2024, belanja Kemenkeu yang sudah berkontrak namun belum terserap sebesar Rp624,73 miliar untuk belanja barang dan Rp1,37 triliun untuk belanja modal.
Wamenkeu Suahasil memastikan Kemenkeu akan terus melanjutkan disiplin dan efisiensi pengelolaan anggaran sebagai wujud implementasi spending better yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Landasan Hukum Pemangkasan Anggaran
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024.
Arahan tersebut tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar K/L melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024. Arahan itu disampaikan dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
Advertisement