Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan hasil kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024. Peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Namun, yang berhak mengikuti SKB CPNS adalah peserta dengan kode P/L, yakni peserta yang memenuhi NAB SKD sesuai KepMenPANRB Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB karena termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi NAB.
Baca Juga
Jenis Tes SKB Kementerian Keuangan terdiri atas SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN); SKB Non CAT BKN, meliputi wawancara; tes Kesehatan dan Kebugaran (TKK); serta psikotes.
Advertisement
Peserta wajib melakukan pemilihan titik lokasi SKB dengan CAT BKN pada tanggal 23 s.d. 25 November 2024 melalui akun SSCASN masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Penetapan rincian lokasi ujian, jadwal, dan ketentuan pelaksanaan SKB dengan CAT BKN akan diumumkan paling lambat pada tanggal 8 Desember 2024. SKB dengan CAT BKN akan dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 20 Desember 2024.
SKB Non CAT BKN
Sementara, SKB Non CAT BKN yang meliputi Wawancara, Tes Kesehatan dan Kebugaran, serta Psikotes diselenggarakan pada 19 lokasi dalam negeri dan 4 lokasi luar negeri, dengan daftar lokasi kota ujian sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini.
Penetapan rincian lokasi kota ujian, tempat ujian, jadwal, dan ketentuan pelaksanaan SKB Non CAT BKN akan diumumkan paling lambat pada tanggal 22 November 2024. SKB Non CAT BKN akan dilaksanakan mulai tanggal 25 November 2024.
Materi Pokok SKB dengan CAT BKN Rekrutmen CPNS Kemenkeu
Berikut materi pokok SKB dengan CAT BKN rekrutmen CPNS Kemenkeu tahun 2024:
1. Fasilitator Pemerintahan
Kemampuan Umum: Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Macam Sistem Pemerintahan di Indonesia; wawasan Nusantara/Kesadaran Nasional.
Kemampuan Khusus yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
2. Fasilitator Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian
Kemampuan Umum; Penyusunan kebijakan bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; Pembinaan penerapan kebijakan standarisasi dan penilaian kesesuaian
Kemampuan Khusus yakni Pemberdayaan stakeholder penerapan standar dan penilaian kesesuaian; dan Pendampingan (coaching) penerapan SNI.
3. Konselor SDM
Kemampuan Umum, diantaranya regulasi mengenai kepegawaian; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan BPASN; Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS; undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Â
Advertisement
Kemampuan Khusus
Kemampuan Khusus yakni, teori motivasi; Teori hierarki kebutuhan; Teori kinerja; Teori pelayanan dan Teori kepuasan pelanggan; Teori manajemen; Unsur-unsur manajemen; Teori human capital; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Selanjutnya, peserta harus memahami peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi PPPK; SE Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PNS Melalui Jalur Pendidikan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN; Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 jo. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS; Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi; Kosep dasar bimbingan dan konseling; tujuan. Prinsip, asas dan fungsi bimbingan dan konseling; Ragam bimbingan dan konseling menurut masalah; Kualitas pribadi konselor; Keterampilan pendekatan strategi dan teknik dalam bimbingan dan konseling; Manajemen konflik; Strategi revolusi konflik dan bentuk intervensi konflik; Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS.
Untuk informasi lebih lanjut terkait materi jabatan lainnya, peserta bisa mengakses laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id.