Polemik Ekspor Benih Lobster, Dilarang Susi Pudjiastuti hingga Jadikan Edhy Prabowo Tersangka

Berikut Liputan6.com telah merangkum fakta-fakta tentang ekspor benih lobster yang membawa Edhy Prabowo jadi tersangka KPK.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 28 Nov 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2020, 10:00 WIB
Bareskrim Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat rilis penyelundupan benih lobster di Gedung Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Bersama KKP, Polisi mengungkap penyelundupan 57.058 ekor benur jenis pasir dan jenis mutiara 203 ekor. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan penangkapan ini berkaitan dengan ekspor benih lobster atau benur.

Kembali dibukanya ekspor benur ini sempat menuai kontroversi. Pasalnya, kebijakan ini dilarang pada masa jabatan Menteri KKP sebelum Eddy Prabowo yaitu Susi Pudjiastuti.

Berikut Liputan6.com telah merangkum fakta-fakta tentang ekspor benih lobster yang membawa Edhy Prabowo jadi tersangka KPK:

1. Dilarang di Era Susi Pudjiastuti

Pada awal 2015, Susi Pudjiastuti yang saat itu menjabat Menteri KKP melarang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dari spesies atau genus tertentu, yang dalam keadaan bertelur dan dalam ukuran tertentu.

Pelarangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015. Spesies atau genus yang dilarang adalah lobster Panulirus spp., kepiting Scylla spp., dan rajungan dari Portunus pelagicus spp.

Alasan larangan ini mempertimbangkan populasi lobster, kepiting, dan rajungan yang dilarang itu sudah terancam sehingga perlu dilakukan pembatasan.

2. Diizinkan Kembali Sejak Mei 2020

Memasuki Kabinet Baru pada 2019, posisi Susi Pudjiastuti digantikan oleh Edhy Prabowo yang mengganti aturan pelarangan ekspor benih lobster era Susi Pudjiastuti, menjadi diperbolehkan dengan dikeluarkannya peraturan menteri (Permen) yang baru.

Aturan baru itu diundangkan pada 5 Mei 2020, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

3. Diprotes Susi Pudjiastuti

Susi Pudjiastuti Bahas Masalah Natuna di DPP PKS
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat acara diskusi "Ngopi Bareng Presiden PKS" di DPP PKS, Jakarta, Senin (20/1/2020). Diskusi ini mengangkat tema "Sengketa Natuna dan Kebijakan Kelautan". (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Susi Pudjiastuti memprotes kebijakan Edhy Prabowo tersebut sejak awal. Melalui akun Twitter-nya, dia menyatakan penolakan terhadap kebijakan ekspor benih lobster.

"Saya memang tidak rela bibit lobster diekspor. Saya rakyat biasa yang tidak rela bibit diekspor," kata Susi dikutip dari akun Twitter @susipudjiastuti.

Tak hanya itu, saat kebijakan Edhy soal ekspor benih lobster ini masih berupa wacana, Susi juga sudah memberikan tanggapannya.

"Infrastruktur yang dibutuhkan lobster untuk beranak-pianak dan besar adalah terumbu karang, pasir, laut bersih. Makanya kita harus jaga terumbu karang dan jangan dijual juga. Terumbu karang dan pasir itu adalah rumah, jalan dan pelabuhannya lobster dan juga ikan-ikan," cuit Susi.

Bahkan, sampai aturan ekspor lobster yang diterbitkan Eddy mulai dieksekusi, Susi juga terus memantau sejumlah perusahaan yang mendapatkan izin ekspor.

dalam cuitan pribadinya, Susi menyinggung 26 perusahaan ekspor benih lobster. Dia mempertanyakan, mengapa 26 perusahaan tersebut bisa mendapatkan izin, dan bagaimana transparansinya.

4. Diduga Bagi-Bagi Jatah untuk Gerindra Jadi Eksportir Lobster

Sempat dikabarkan bahwa Edhy Prabowo 'bagi-bagi jatah' untuk orang dari partai Gerindra menjadi eksportir benih lobster. Namun hal itu langsung dibantahnya, dia bilang tidak semua yang diberikan izin impor berasal dari partai Gerindra.

Lagipula, yang memberikan izin bukan berasal dari menteri langsung, melainkan tim yang terdiri atas Direktorat Jenderal terkait, Inspektur Jenderal (Irjen), hingga Sekretaris Jenderal Kementerian.

Edhy Prabowo mengakui memang ada yang daftar melalui dirinya untuk gabung menjadi eksportir benih lobster. Namun dia langsung menyerahkan berkas tersebut kepada tim dan memintanya untuk jalankan sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

5. Izin 14 Eksportir Benih Lobster Bakal Dicabut Sementara

KKP bersama Komisi IV DPR menyepakati aturan pencabutan sementara izin 14 eksportir benih bening lobster (BBL) yang terbukti menyalahi aturan perundang-undangan terkait manipulasi jumlah benih yang akan diekspor pada September lalu.

Dari hasil pemeriksaan, alasan eksportir memalsukan data jumlah BBL demi meminimalisir kerugian akibat adanya perbedaan harga jual di pasar ekspor dengan harga beli di nelayan. Kemudian juga untuk mengurangi kerugian akibat kematian BBL.

 

6. KPPU Endus Dugaan Monopoli di Kegiatan Ekspor Benih Lobster

Lobster segar hasil tangkapan nelayan pantai selatan Garut, Jawa Barat, tengah melimpah saat imlek tahun ini
Lobster segar hasil tangkapan nelayan pantai selatan Garut, Jawa Barat, tengah melimpah saat imlek tahun ini (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Implementasi ekspor benih lobster tampaknya memang tak berjalan mulus. Baru-baru ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir praktik monopoli dalam kegiatan logistik usaha ekspor benih lobster. Bisnis jasa pengiriman benih lobster ini ditengarai hanya terkonsentrasi pada satu perusahaan saja.

"Jadi ini bukan masalah benihnya, tapi ada di persoalan logistiknya, forwarding-nya. KPPU melihat ada potensi indikasi persaingan usaha tidak sehat. Di mana ada kegiatan yang membuat jasa untuk pengiriman itu terkonsentrasi pada satu pihak tertentu saja," ujar Komisioner KPPU Guntur Saragih.

Guntur mengungkapkan, praktik monopoli dalam usaha logistik itu diduga sengaja dilakukan untuk membuat pola kegiatan bisnis menjadi tidak efektif. Mengingat letak perusahaan logistik itu ada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.

Sedangkan, saat ini eksportir lobster tersebar di beberapa provinsi seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, dan Sumatera. Akibatnya pengusaha benih lobster akan menanggung biaya logistik tinggi setiap kali melakukan pengiriman benih lobster ekspor.

8. Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap Terkait Ekspor Benih Lobster

Rabu (25/11/2020) dini hari, Eddy ditangkap oleh KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur.

KPK sendiri telah melakukan penyidikan kepada Edhy Prabowo dan istri sejak Mei 2020. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan jika ditetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian KKP tahun 2020.

 

9. Edhy Prabowo Layangkan Surat Pengunduran Diri

FOTO: Dugaan Suap Penetapan Calon Eksportir Benih Lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditahan KPK
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah) digiring petugas usai rilis penetapan tersangka kasus dugaan suap penetapan calon eksportir benih lobster di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/11/2020). Sebelumnya, Edhy ditangkap KPK usai lawatan ke Amerika. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Edhy Prabowo mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP). Surat tersebut sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar mengatakan, Edhy Prabowo telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Menteri KKP.

"Surat pengunduran diri sudah ditandatangani Pak Edhy kemarin. Surat itu ditujukan ke Bapak Presiden," ujar Antam dalam keterangannya

10. Menko Luhut Setop Izin Ekspor Benih Lobster

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah Menteri KKP ad interim Luhut Binsar Pandjaitan menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL) pada Kamis (26/11/2020). Penghentian sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini hari ini.

Dalam surat edaran itu dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Infografis Jadi Tersangka Korupsi, Menteri Edhy Prabowo Mundur

Infografis Jadi Tersangka Korupsi, Menteri Edhy Prabowo Mundur. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jadi Tersangka Korupsi, Menteri Edhy Prabowo Mundur. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya