Menko Airlangga: Kedatangan Vaksin Covid-19 Jadi Momentum Akhiri Pandemi

Walaupun vaksin Covid-19 sudah datang dan berada di Indonesia, pelaksanaan vaksinasi masih harus melalui tahapan evaluasi dari BPOM.

oleh Tira Santia diperbarui 07 Des 2020, 19:48 WIB
Diterbitkan 07 Des 2020, 19:48 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Bp. Airlangga Hartarto. (Foto: Satgas Penanganan Covid-19)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Bp. Airlangga Hartarto. (Foto: Satgas Penanganan Covid-19)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, kedatangan vaksin Covid-19 Sinovac merupakan momentum awal dari langkah nyata pemerintah dalam proses pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.

“Hal sekaligus menerjemahkan pernyataan Bapak Presiden Republik Indonesia dimana keselamatan rakyat merupakan prioritas utama dalam penanganan Covid-19. “ ujarnya, dalam keterangan tertulis, Senin (7/12/2020). Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang menegaskan bahwa bagi pemerintah, kesehatan rakyat dan keselamatan umat adalah prioritas yang utama.

Menurut Airlangga, melalui upaya testing, tracing dan treatment, serta memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, pelaksanaan vaksinasi merupakan upaya yang sangat penting dalam mengakhiri pandemi.

“Ketiga hal tersebut, 3T dan 3 M dan vaksinasi harus selalu berjalan bersamaan sampai kita semua di Indonesia, di seluruh dunia benar-benar lepas dari pandemi COVID-19.” tutur dia.

Namun demikian, walaupun vaksin Covid-19 sudah datang dan berada di Indonesia, pelaksanaan vaksinasi masih harus melalui tahapan evaluasi dari Badan POM untuk memastikan aspek mutu, keamanan dan efektivitasnya.

“Selain itu juga menunggu fatwa MUI untuk aspek kehalalannya. Kedatangan dan ketersediaan vaksin ini dilaksanakan secara bertahap, begitu pula pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap, dengan prioritas untuk tenaga kesehatan dan petugas layanan publik, yang telah diatur secara tekhnis oleh Menteri kesehatan, “ jelas Airlangga.

Pengadaan vaksin ini sesuai dengan aturan presiden No.99 tahun 2020 dan diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri kesehatan No.98 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19 dan dilengkapi dengan Keputusan Menteri Kesehatan no. 6587 Tahun 2020 Tentang Penugasan PT. Biofarma dalam Pengadaan Vaksin COVID-19 serta Keputusan Menteri Kesehatan No.9860 Tentang Penetapan Jenis Vaksin COVID-19.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pelaksanaan Vaksinasi

Menurut Airlangga, di dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan telah diatur skema pelaksanaan vaksinasi yaitu vaksin program pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan vaksin mandiri yang akan disediakan secara berbayar, untuk masyarakat.

“Aturan rinci untuk kedua skema tersebut akan segera diterbitkan dalam satu sampai dua minggu kedepan. Kami berharap masyarakat terus meningkatkan kedisplinan dalam penerapan protokol kesehatan melalui 3M dan 3T," ujar Airlangga.

"Dengan demikian, pelaksanaan vaksinasi akan semakin membangun rasa aman dan kepercayaan diri kita sebagai bangsa dalam melakukan berbagai aktivitas sosial ekonomi kita untuk mendukung ketahanan kesehatan dan mendorong produtivitas serta untuk menjaga dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. “ tutupnya.

Infografis Menguji Calon Vaksin Covid-19 Sinovac

Infografis Menguji Calon Vaksin Covid-19 Sinovac. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Menguji Calon Vaksin Covid-19 Sinovac. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya