Kemenperin Dukung Kampanye Cegah Perokok Anak di Indonesia

Kemenperin mendukung Gerakan kampanye Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) terkait Komitmen Tekan Perokok Anak Lewat Aksi Kolaborasi Lintas Platform.

oleh Tira Santia diperbarui 16 Des 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 16 Des 2020, 13:00 WIB
20161130- Sampoerna Dukung Larangan Penjualan Rokok kepada Anak- Ferry Pradolo
Tim dari PT HM Sampoerna Tbk menempelkan stiker larangan menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun, Jakarta, Rabu (30/11). Sampoerna memperkuat komitmen untuk mencegah akses penjualan rokok kepada anak-anak (Liputan6.com/Ferry Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung Gerakan kampanye Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) terkait Komitmen Tekan Perokok Anak Lewat Aksi Kolaborasi Lintas Platform.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan produk rokok dan produk tembakau lainnya termasuk produk yang mengandung zat adiktif yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga dan lingkungan.

“Dalam pengendalian produk tembakau terkait peredaran dan pemasaran khususnya yang ditujukan kepada anak, remaja dan ibu hamil,” kata Abdul dalam  konferensi pers Komitmen Tekan Perokok Anak Lewat Aksi Kolaborasi Lintas Platform, Rabu (16/12/2020).

Untuk itu, Kementerian Perindustrian mendorong untuk menerapkan PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan secara konsisten serta penegakan hukumnya dengan melibatkan seluruh stakeholder baik dari sisi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Industri Hasil Tembakau, retail, dan masyarakat umum.

“Meskipun PP ini terkait Kesehatan tapi karena ini membahayakan jadi kita dorong diterapkan secara benar dan tentunya kalau ada oknum dari perusahaan harus benar-benar ditegakkan, sehingga PP ini bisa berjalan seperti yang diharapkan,” ujarnya.

Kendati begitu, Pemerintah dan pemerintah daerah  juga bertanggung jawab, menyelenggarakan, membina dan mengawasi pengamanan pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif tersebut.

Pengamanan dimaksud meliputi sisi produksi dan Impor, peredaran, perlindungan Khusus bagi anak dan perempuan, dan pengendalian kawasan Tanpa Rokok.

“Saya kira norma ini bisa dibaca di PP 109 tahun 2012, kami mengharapkan betul norma ini bisa dijalankan dengan baik. Kalau memang tidak diterapkan dengan baik maka perlu ditegakkan hukumnya,” tegasnya.

Demikian Kementerian Perindustrian mengapresiasi langkah yang dilakukan Gaprindo tersebut untuk menurunkan angka perokok anak hingga 8,7 persen sesuai dengan RPJMN 2020-2024.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kemenperin: Industri Hasil Tembakau Minus 5,19 Persen di Kuartal III 2020

20160119-Buruh-Tembakau-AFP
Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau memproduksi rokok kretek di Malang Jawa Timur, (24/6/2010). (AFP/AMAN RAHMAN)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) industri pengolahan tembakau terkontraksi 5,19 persen di kuartal III 2020 (Year on Year), Penurunan ini disebabkan oleh penurunan produksi rokok akibat pandemi Covid-19 dan kenaikan cukai 2020.

“Kuartal III minus 5,19 persen sementara pada kuartal II minusnya lebih dalam lagi 10 ,84 persen. Ini cukup tentunya dirasakan oleh produsen tembakau ada yang saya dengar produksinya menurun cukup signifikan ada yang 20 persen penurunannya,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim dalam konferensi pers Komitmen Tekan Perokok Anak Lewat Aksi Kolaborasi Lintas Platform, Rabu (16/12/2020).

Lanjutnya, penjualan eceran mengalami kontraksi pada seluruh kelompok penjualan, antara lain makanan, minuman, dan tembakau, sandang, perlengkapan rumah tangga lainnya, bahan bakar kendaraan, barang budaya, dan rekreasi serta barang lainnya.

“Industri Hasil Tembakau (IHT) yang memproduksi Sigaret Kretek Tangan karena adanya physical distancing, utilisasi kapasitas bisa berkurang 40-50 persen dari kapasitas terpakai sebelum masa pandemi,” ujarnya.

Sementara itu, peran Industri hasil pengolahan tembakau terhadap perekonomian nasional pertama terkait dengan investasi.

Beberapa IHT Multi Nasional Company memilih Indonesia sebagai basis produksi untuk mengekspor produknya ke negara tujuan eskpornya secara global.

Peran IHT lainnya sebagai penyumbang devisa, dimana pada tahun 2019 lebih dari USD 900 juta per tahun melalui ekspor produk IHT. Serta IHT berkontribusi dalam APBN, salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar melalui cukai hasil tembakau (CHT), PPh, dan PPN

“Indonesia adalah eksportir nomor 6 terbesar di dunia untuk produk Industri hasil tembakau,” katanya. 


Infografis Bahaya Merokok

Infografis Bahaya Merokok
Infografis Bahaya Merokok
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya