Kemenperin: Industri Hasil Tembakau Minus 5,19 Persen di Kuartal III 2020

Industri Hasil Tembakau berkontribusi dalam APBN, salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar melalui cukai hasil tembakau (CHT), PPh, dan PPN.

oleh Tira Santia diperbarui 16 Des 2020, 12:17 WIB
Diterbitkan 16 Des 2020, 12:11 WIB
20160119-Buruh-Tembakau-AFP
Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau di pabrik rokok di Jember (13/2/2012). (AFP / ARIMAC WILANDER)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) industri pengolahan tembakau terkontraksi 5,19 persen di kuartal III 2020 (Year on Year), Penurunan ini disebabkan oleh penurunan produksi rokok akibat pandemi Covid-19 dan kenaikan cukai 2020.

“Kuartal III minus 5,19 persen sementara pada kuartal II minusnya lebih dalam lagi 10 ,84 persen. Ini cukup tentunya dirasakan oleh produsen tembakau ada yang saya dengar produksinya menurun cukup signifikan ada yang 20 persen penurunannya,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim dalam konferensi pers Komitmen Tekan Perokok Anak Lewat Aksi Kolaborasi Lintas Platform, Rabu (16/12/2020).

Lanjutnya, penjualan eceran mengalami kontraksi pada seluruh kelompok penjualan, antara lain makanan, minuman, dan tembakau, sandang, perlengkapan rumah tangga lainnya, bahan bakar kendaraan, barang budaya, dan rekreasi serta barang lainnya.

“Industri Hasil Tembakau (IHT) yang memproduksi Sigaret Kretek Tangan karena adanya physical distancing, utilisasi kapasitas bisa berkurang 40-50 persen dari kapasitas terpakai sebelum masa pandemi,” ujarnya.

Sementara itu, peran Industri hasil pengolahan tembakau terhadap perekonomian nasional pertama terkait dengan investasi.

Beberapa IHT Multi Nasional Company memilih Indonesia sebagai basis produksi untuk mengekspor produknya ke negara tujuan eskpornya secara global.

Peran IHT lainnya sebagai penyumbang devisa, dimana pada tahun 2019 lebih dari USD 900 juta per tahun melalui ekspor produk IHT. Serta IHT berkontribusi dalam APBN, salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar melalui cukai hasil tembakau (CHT), PPh, dan PPN

“Indonesia adalah eksportir nomor 6 terbesar di dunia untuk produk Industri hasil tembakau,” katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Penyerapan Tenaga Kerja

20160119-Buruh-Tembakau-AFP
Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau memproduksi rokok kretek di Malang Jawa Timur, (24/6/2010). (AFP/AMAN RAHMAN)

Di sisi lain industri pengolahan tembakau berkaitan erat dari sektor hulu ke hilir dan berdampak luas secara sosial dan ekonomi di sentra-sentra produksi tembakau, yang mampu menyerap lebih dari 650 ribu tenaga kerja industri pengolahan tembakau. Kemudian industri pengolahan tembakau juga melibatkan jutaan pelaku usaha dan tenaga kerja di sektor distribusi dan retail.

Abdul menyebut industri rokok kretek mempunyai pangsa pasar di dalam negeri lebih dari 95 persen pasar rokok nasional.

Demikian industri pengolahan tembakau menyerap hampir seluruh produksi tembakau lokal, dan menyerap lebih dari 90 persen produksi cengkeh nasional, yang melibatkan jutaan petani tembakau dan cengkeh, pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya