Belanja Pemerintah Tembus Rp 2.306,7 Triliun di November 2020

Realisasi belanja pemerintah tersbeut meningkat tajam sebesar 12,7 persen jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 2.046,6 triliun

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Des 2020, 15:08 WIB
Diterbitkan 21 Des 2020, 15:08 WIB
Presiden Jokowi Pimpin Rapat Perdana Kabinet Indonesia Maju
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Rapat kabinet paripurna perdana tersebut mendengarkan arahan Presiden dan membahas anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja pemerintah mencapai Rp 2.306,7 triliun hingga November 2020. Realisasi tersbeut meningkat tajam sebesar 12,7 persen jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 2.046,6 triliun.

"Atau dalam hal ini belanja negara kita naik atau tumbuh 12,7 persen," kata Sri Mulyani dalam APBN Kita, di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Bendahara Negara itu menambahkan, jika dilihat dari Perpres 72/2020 pemerintah mengizinkan belanja hingga mencapai Rp2.739,2 triliun. Naik cukup besar dari Undang-Undang APBN 2020 awal yakni Rp2.540 triliun.

"Maka kita sudah membelanjakan 84,2 persen. Ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu di mana bulan November realisasi belanja 83,2 persen," kata dia.

Jika dirincikan, realisasi belanja pemerintah sebesar Rp2.306,7 triliun tersebut berasal dari belanja pemerintah pusat yang terdiri dari kementerian/lembaga (K/L) dan belanja non K/L sebesar Rp1.588,7 triliun. Atau tercatat sekitar 78,9 persen dari total anggaran belanja pemerintah pusat yang mencapai Rp1.975,2 triliun.

"Inilah kenaikan belanja yang kami sampaikan karena dipakai terutama untuk menangani Covid dan dampaknya kepada masyarakat. Dengan demikian belanja pemerintah pusat itu tumbuhnya 20,5 persen dibandingkan tahun lalu," jelas dia.

Sementara itu untuk realisasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tidak terjadi perubahan sangat besar. Karena pemerintah mencoba untuk tetap menstabilkan, tetapi tidak bisa dipungkiri ada perubahan akibat terjadinya Covid-19.

"TKDD telah terealisir Rp748 triliun atau 97,9 persen hampir 100 persen," imbuh dia.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Per November 2020, Defisit APBN Tembus Rp 833,7 Triliun

Ilustrasi APBN
Ilustrasi APBN

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga November 2020 mencapai Rp833,7 triliun atau 5,60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit ini lebih tinggi dibandingkan periode sama tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp369,9 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan defisit November 2020 terjadi akibat penerimaan negara tak sebanding dengan belanja negara pemerintah.

Di mana pendapatan negara hanya mencapai Rp1.423 triliun, sedangkan posisi belanja negara meningkat mencapai Rp2.306,7 triliun seiring dengan program pemulihan ekonomi nasional.

"Defisit hingga bulan November masih on track, sebesar Rp833,7 triliun atau 5,60 persen terhadap PDB," kata dia dalam APBN Kita, di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Pendapatan negara hingga akhir November 2020 sebesar 83,7 persen dari, atau Rp 1.423 triliun dari target Perpres 72/2020 sebesar Rp 1.699,9 triliun. Dibandingkan tahun lalu, total pendapatan ini mengalami penurunan 15,1 persen.

Bendahara Negara ini merincikan, penerimaan negara yang mencapai Rp1.423 triliun tersebut berasal dari pajak sebesar Rp1.108,8 triliun, PNBP Rp304 triliun, sedangkan hibah sebesar Rp9,3 triliun.

Sedangkan untuk belanja negara yang mencapai Rp2.306,7 triliun berasal dari belanja pemerintah pusat yang terdiri dari kementerian/lembaga (K/L) dan belanja non K/L sebesar Rp1.588,7 triliun, dan realisasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp748 triliun.

Dengan realisasi tersebut, maka defisit anggaran APBN 2020 hingga November 2020 tercatat 5,60 persen atau setara Rp833,7 triliun terhadap PDB. Adapun dalam Perpres 72 Tahun 2020 defisit APBN diizinkan hingga mencapai Rp1.039,2 triliun atau sekitar 6,34 persen.

"Perpres kita menggambarkan keseluruhan tahun defisit diperkirakan akan mencapai Rp1.039 triliun atau 6,34 dari GDP," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya