Antara Vaksin Covid-19 dan Harapan Pertumbuhan Ekonomi

Sri Mulyani Indrawati, mengatakan keberadaan vaksin di Tanah Air belum tentu bisa memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Des 2020, 19:30 WIB
Diterbitkan 21 Des 2020, 19:30 WIB
FOTO: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Kuartal III 2020 Masih Minus
Pemandangan deretan gedung dan permukiman di Jakarta, Rabu (1/10/2020). Meski membaik, namun pertumbuhan ekonomi kuartal III 2020 masih tetap minus. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan keberadaan vaksin di Tanah Air belum tentu bisa memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia pada tahun depan. Sebab, pandemi Covid-19 masih akan berlangsung hingga tahun depan.

"Untuk tahun 2021 dengan Covid-19 juga masih akan menjadi faktor, meskipun kita sudah lebih memiliki harapan positif karena adanya vaksin," kata Sri Mulyani dalam APBN Kita, di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Meski begitu, Bendahara Negara itu meyakini ekonomi Indonesia dapat tumbuh di titik 5,0 persen pada 2021. Setidaknya, tahun depan akan terjadi pemulihan ekonomi setelah di 2020 ekonomi Indonesia secara berturut-turut terperosok.

"Tentu kita berharap akan terjadi pemulihan dan oleh karena itu kami tetap pada situasi 2021 perekonomian akan tumbuh pada 5,0 persen," katanya.

Dia menambahkan, beberapa lembaga internasional seperti Asian Development Bank juga memperkirakan ekonomi Indonesia di 2021 berada di 4,5 persen atau lebih rendah dari perkiraan sebelumnya di 5 persen. Sedangkan IMF memperkirakan ekonomi Indonesia tumbuh berada di level 6,1 persen.

"IMF tetap pada posisi 6,1 persen, nanti biasanya pada bulan Januari atau sebelum Februari akan ada revisi Bank Dunia untuk tahun depan forecast-nya di 4,4 persen persen dan OECD 4,0 persen," jelas Sri Mulyani.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ada Vaksin Covid-19, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Capai 5 Persen di 2021

FOTO: IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Suasana gedung perkantoran di Jakarta, Sabtu (17/10/2020). International Monetary Fund (IMF) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 menjadi minus 1,5 persen pada Oktober, lebih rendah dari proyeksi sebelumnya pada Juni sebesar minus 0,3 persen. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Meningkatkan perekonomian Indonesia di 2021 menjadi harapan semua pihak di tengah pandemi. Agar bisa mewujudkannya, semua elemen masyarakat perlu saling bahu-membahu menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pun diyakini akan menguat di 2021, dengan kisaran pertumbuhan antara 3 persen-5 persen.

Hal tersebut diungkapkan Pakar Ekonomi dan Keuangan Roy Sembel dalam talkshow bertajuk Outlook Indonesia 2021: Peluang dan Tantangan di Bidang Ekonomi, Sosial-Politik, dan Hukum yang digerla Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Roy menjelaskan bahwa selama masa pandemi pada triwulan pertama ekonomi Indonesia masih tumbuh 2,97 persen secara year on year. Namun memasuki kuartal kedua, ekonomi Indonesia mengalami penurunan di angka -5,32 persen secara year on year.

“Kuartal III dan IV, mulai ada perbaikan. Indonesia memiliki potensi digital ekonomi yang besar dan perguruan tinggi dapat mengembangkan sumber daya manusia di bidang digital ekonomi,” tutur Roy dikutip Senin (21/12/2020).

Dosen FEB UKI ini menjelaskan pemberian vaksin COVID-19 secara gratis akan memberikan dampak positif bagi keadaan psikologis masyarakat. Peran serta seluruh elemen masyarakat dapat membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Indonesia memiliki kekuatan keanekaragaman hayati yang berpotensi dapat menurunkan tingkat kesenjangan ekonomi masyarakat. Diprediksi di tahun 2021, investasi akan semakin meningkat,” tambah Roy.

Di tengah pandemi, badan legislatif masih mampu menghadirkan produk hukum baru termasuk Omibus Law yang ramah investor. Dari 11 undang-undang di tahun 2020, tujuh di antaranya adalah undang-undang yang berkaitan dengan hukum ekonomi atau bisnis.

Pakar Hukum Pembangunan Ekonomi UKI, Dhaniswara K. Harjono menjelaskan undang-undang Omnibus Law No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satunya menyebutkan bahwa investor asing tidak boleh sepenuhnya menguasai saham UMKM.

“Implementasi undang-undang Cipta Kerja merupakan upaya meningkatkan investasi yang akan membukan lapangan kerja yang lebih luas. Undang-undang ini akan menarik investor asing dan meningkatkan inovasi para investor dalam negeri,” terang Dhaniswara yang juga merupakan Rektor UKI saat ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya