Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa Indonesia memiliki aturan main dalam melakukan investasi. Di mana investasi yang masuk baik asing maupun dalam negeri wajib melibatkan pengusaha dan UMKM di daerah tersebut.
"Izinnya akan dibuat agar mereka bisa ikut (pengusaha dan UMKM). Semua sudah saatnya negara tidak boleh diatur oleh pengusaha, jadi negara yang diatur pengusaha," kata Bahlil dalam acara Seminar Evaluasi dan Proyeksi Ekonomi 2020, secara virtual, Rabu (23/12).
Baca Juga
Bahlil menekankan, tujuan investasi hadir untuk meningkatkan perekonomian daerah. Sehingga kebijakan tersebut dilakukan agar para investor bisa bekerja sama dengan pengusaha dan UMKM yang ada di daerah setempat.
Advertisement
"Agar betul-betul mampu kita menciptakan calon-calon konglomerat baru dari daerah," katanya.
Dia mencontohkan, jika ada satu projek investasi di daerah Semarang, maka yang dilibatkan yakni pengusaha dan UMKM yang ada di sana. Bukan justru dari Jakarta."Karena kalau tidak yang kayak lu lagi, lu lagi. Ini tidak adil," imbuh dia.
"Saya punya pengalaman panjang menjadi seorang pengusaha dari daerah. Orang daerah itu susah banget untuk bisa menerobos masuk Jakarta karena jaringannya kalau tidak kenal orang di Jakarta maka susah," sambung dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kepala BKPM Akui Kemudahan Indonesia Masih Tertinggal dari Negara Tetangga
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengakui tingkat kemudahan berusaha di Indonesia masih jauh dibandingkan negara-negara lain.
Di mana saat ini tingkat kemudahan berusaha di Tanah Air berada di level 73, di bawah negara-negara seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.
"Kita punya tingkat kemudahan berusaha di Indonesia ini ini masih jauh sebenarnya harus jujur. Apa sih sebenarnya di sektor mana, kok kita sampai ke level 73," kata Bahlil dalam acara Seminar Evaluasi dan Proyeksi Ekonomi 2020, secara virtual, Rabu (23/12/2020).
Padahal Presiden Joko Widodo sendiri menargetkan agar kemudahan berusaha di Indonesia bisa ditekan berada di level 50-40. Namun sejak 2018 sampai dengan 2020 tingkat kemudahan berusaha masih berada di level 72-73.
Dia menyadari, ada beberapa sektor yang memang masih lemah. Diantaranya adalah perizinan untuk mendirikan bangunan, perdagangan lintas negara, memulai usaha, pendaftaran properti, dan penyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan.
"Ini yang merah-merah ini yang membuat kita lambat, makanya undang-undang Cipta Kerja itu penting," kata dia.
Dia berpandangan, kebanyakan orang malas menjadi pengusaha karena mengurus izin yang terlalu ribet. Bahkan dirinya berani menjamin tamatan mahasiswa kebanyakan lari untuk menjadi karyawan dibandingkan untuk menjadi pengusaha.
"Karena mengurus izin aja susah mintain duit segala macam kadang-kadang ijazah aja belum ambil dari kampus karena nggak punya duit sekarang mau jadi pengusaha tidak bisa," jelasnya.
Advertisement