Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan pembekuan izin rute penerbangan beberapa maskapai (Badan Usaha Angkutan Udara) yang telah melakukan pelanggaran penerapan tarif batas bawah (TBB) sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan, Novie Riyanto akan menindak tegas terhadap operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi TBA.
Baca Juga
"Kami akan tindak tegas bagi operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket," jelas Dirjen Novie.
Advertisement
Dirjen Novie menambahkan bahwa KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.
Dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara dilapangan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta(CGK)-Palembang (PLM), Jakarta(CGK)-Pontianak (PNK) danJakarta (CGK)-Lombok (LOP).
"Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama 7 (tujuh) hari”, tutup Dirjen Novie.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sudah Banting Harga Tiket, Maskapai Diprediksi Tetap Sulit Bangkit
Berbagai maskapai penerbangan nasional memberikan potongan harga tiket bagi rute penerbangan. Bahkan beberapa maskapai penerbangan menawarkan harga tiket Jakarta-Bali mulai dari Rp 450.000.
Ekonom INDEF, Enny Sri Hartati menilai, penurunan harga tiket ini sebagai daya tarik masyarakat untuk melakukan penerbangan. Pasalnya, selama pandemi Covid-19 industri penerbangan mengalami penurunan lebih dari 50 persen.
Maka, momentum libur natal dan tahun baru menjadi pemancing sektor penerbangan untuk kembali bergeliat.
"Kemarin ini sudah mulai bergeliat, seperti libur natal dan tahun baru, ada peningkatan volume penumpang pesawat," kata Enny saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (11/1/2021).
Sayangnya, usai masa libur natal dan tahun baru, terjadi peningkatan kasus baru terkonfirmasi Covid-19. Akibatnya pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Kebijakan ini kata Enny justru membuat industri penerbangan kembali terpuruk. Sebab pembatasan Jawa-Bali seperti memberlakukan pembatasan aktivitas secara nasional.
"Penerbangan ini kan up (tinggi)-nya untuk rute Jawa-Bali. Kalau dari sisi transportasi udara ini seperti PSBB untuk nasional," kata Enny.
Advertisement
Insentif
Maka, tak heran industri penerbangan memberikan insentif tiket pesawat pada rute- rute jarak pendek. Harapannya, masyarakat tetap memilih transportasi udara dalam menjalankan aktivitas ke luar kota.
Sayangnya, menurut Enny, strategi ini kurang efektif. Sebab penyebaran virus corona masih menjadi ancaman. Sementara murahnya harga tiket ini belum bisa mengkompensasi ancaman paparan Covid-19.
"Ini sebagai vote getter, tapi kalau kurvanya kaya sekarang ini enggak bisa mengkompensasi minat orang bepergian," kata dia.
Apalagi kata Enny, peningkatan kasus di transportasi udara yang cukup besar. Namun risiko kesehatan nyatanya lebih tinggi daripada insentif yang ditawarkan.
"Ini tidak akan mampu dan bisa mengkonpensasi minat masyarakat," kata dia mengakhiri.
Anisyah Al Faqir
Merdeka.com