Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) memfasilitasi pemasaran antara petani ubi kayu di Sukabumi, Jawa Barat dengan perusahaan pengolah ubi kayu. Kerjasama ini dalam rangka menanggapi keluhan petani atas rendahnya harga jual ubi kayu.
Seperti diketahui, Jawa Barat merupakan sentra ubi kayu, di mana Kabupaten Sukabumi terus genjot produksi komoditas pertanian ini.
Baca Juga
Langkah Kementan dengan memfasilitasi Perjanjian Kerja Sama pemasaran ubi kayu antara PT Bima Agrotama Sukses sebagai perusahaan pembeli ubi kayu dengan Jaringan Petani Praktisi Aneka Kacang dan Umbi (JPP AKABI) Sukabumi sebagai perkumpulan petani ubi kayu.
Advertisement
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan, Gatut Sumbogodjati mengatakan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, petani menjadi mempunyai jaminan harga dan jaminan pasar karena PT Bima Agrotama Sukses siap membeli ubi kayu dengan patokan harga terrendah Rp 1.200 dan harga tertinggi Rp 1.500 untuk setiap kilogram ubi kayu di Gudang.
Di lain pihak, PT. Bima Agrotama Sukses juga memperoleh kepastian kualitas ubi kayu yang dibelinya, karena ubi kayu yang dijual petani harus mempunyai kadar pati minimal 25 persen.
Gatut pun menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus menjamin pasar bagi ubi kayu yang ditanam petani agar bisa memberikan keuntungan yang layak.
Kementan di bawah komando Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo berupaya semaksimal mungkin memberikan kemudahan bagi usaha petani.
Sebagai mitra, Idi Supriyadi Sholeh, perwakilan dari JPP AKABI berkomitmen untuk menyediakan dan menjamin pasokan ubikayu secara berkelanjutan dari luasan 50 ribu ha.
Sementara Direktur PT BAS Alexander Yonathan Edy Tawa, mengaku bersedia menjamin pembelian ubi segar produksi JPP AKABI dengan persyaratan kualitas yang telah disepakati.
Dia juga menyanggupi PT BAS menyediakan bibit serta pupuk untuk menjamin produktivitas yang diharapkan dan akan diperhitungkan pengembalian harganya saat panen.
Direktur Akabit, Amirudin Pohan juga berharap petani menanam varietas ubi kayu yang mampu menghasilkan pati minimal 25 persen, karena ubi kayu yang di tanam tidak hanya butuh volume panen yang tinggi tetapi kualitas pati juga perlu diperhatikan. “Hal ini perlu diperhatikan, agar ubi kayu yang diproduksi bisa terserap pasar,” ujar dia.
Di tempat terpisah Direktur Jenderal Tanaman Pangan Suwandi menyampaikan pemerintah terus bersungguh-sungguh agar petani ubi kayu memperoleh keuntungan yang layak dari kegiatan usahanya serta di lain pihak, pelaku usaha juga memperoleh ubi kayu sesuai standar industri yang di inginkannya.
“Dengan adanya Kemitraan ini tentunya berdampak positif pada pergerakan ekonomi di Kabupaten Sukabumi. Oleh karena itu komitmen masing masing pihak sangat menentukan keberhasilan kemitraan tersebut,” ujar Suwandi.