Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. Dua di antaranya merupakan mantan Dirut Asabri Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
Menanggapi hal tersebut, Komisaris Utama Asabri Fary Djemy Francis mengatakan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris beserta seluruh karyawan, sebagai warga negara yang taat dalam mengelola perusahaan milik negara akan mematuhi, mengikuti, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung
"Dengan tujuan untuk menindaklanjuti hal-hal yang memang perlu dilakukan," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Advertisement
Penanganan masalah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung saat ini sudah memasuki tahap penetapan beberapa orang tersangka dan penyidikan masih terus dilakukan. Asabri pun menjamin lancarnya kegiatan operasional dan layanan kepada peserta serta stakeholder menjadi komitmen Asabri.
Dia pun menyatakan, dengan prinsip equality before the law, Asabri mendukung kasus ini dituntaskan agar bisa memberikan rasa keadilan dan kejelasan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan khususnya Peserta Asabri.
“Karena proses hukum adalah domain penegak hukum, maka fokus kami adalah terus melakukan pembenahan khususnya berkaitan dengan kesejahteraan peserta Asabri sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan penguatan satuan audit internal," ungkapnya.
"Hanya dengan terus berbenah, meningkatkan layanan, mengoptimalkan kehati-hatian serta menjalankan catatan-catatan penting ini, Asabri bisa pulih dari sakit kehilangan kepercayaan publik (distrust) dan dapat tampil sebagai perusahaan yang sehat baik bagi manajemen maupun peserta," tutur Fary Djemy Francis.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penyaluran Dana Pensiun
Sepanjang 2020, Asabri telah menyalurkan dana pensiun sebesar Rp15 triliun kepada sekitar 439.000 pensiunan, setiap awal bulan sepanjang tahun 2020.
Asabri juga melakukan pembayaran asuransi Tunjangan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp1,6 triliun kepada sekitar 58.000 peserta yang mengajukan klaim pada tahun 2020,.
“Pembayaran pensiun bulanan serta klaim asuransi dilaksanakan secara tepat orang, tepat jumlah, dan tepat waktu serta dengan layanan terbaik yang didukung oleh 14 mitra kerja yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono dalam keterangannya, dikutip dari Antara.
Menurut Wahyu, sebagai pengemban amanah pemerintah dalam memberikan layanan asuransi sosial dan pembayaran pensiun khusus anggota TNI/Polri, ASN Kemenhan dan Polri, Asabri memastikan layanan dan operasionalnya tetap berjalan normal dan lancar.
“Hak-hak peserta merupakan prioritas utama bagi kami. Kerja keras di tahun 2020 merupakan perwujudan dan komitmen Asabri meningkatkan kesejahteraan peserta melalui pengembangan sistem layanan berbasis teknologi dan peningkatan manfaat asuransi sosial, didukung dengan pengembangan sumber daya manusia yang berintegritas dan berakhlak serta pengelolaan investasi yang tepat,” katanya.
Pada awal Februari 2021, ujar Wahyu, Asabri memberikan manfaat asuransi Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada ahli waris 2 orang peserta yang gugur akibat kontak tembak dengan KKB di Papua yakni Anumerta Dedi Hamdani dan Anumerta Roy Febrianto dengan pemberian hak manfaat asuransi total sebesar Rp900 juta.
SRKK Gugur diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas operasi militer perang atau operasi militer selain perang, baik di dalam atau di luar negeri akibat dari tindakan langsung lawan/musuh /dari para pelaku pelanggar hukum, atau akibat cuaca, medan operasi/faktor alam sesuai dengan PP 54 Tahun 2020 perubahan atas PP 102 Tahun 2015.
Asabri Mobile
Untuk meningkatkan layanan dan kemudahan bagi peserta, perseroan meluncurkan aplikasi Asabri Mobile berbasis android pada Juni 2020. Selain dapat mengetahui besar premi yang telah disetor dan nilai pengembangannya serta beberapa informasi lainnya, peserta juga dapat melakukan update data pribadi menggunakan Asabri Mobile tersebut.
Hingga akhir 2020 jumlah peserta yang mengunduh aplikasi Asabri Mobile mencapai 27.000 pengguna, dan akan terus dikembangkan dan mendorong peserta untuk terus memanfaatkannya.
Selain itu, untuk mempermudah pengajuan klaim, Asabri telah meluncurkan program Asabri Link (Office Channeling) yang telah aktif di 448 titik layanan yang tersebar di 161 kota. Dengan program ini, proses pengiriman dokumen klaim menjadi lebih cepat karena peserta dapat menyerahkannya di titik layanan tersebut.
Di area pengembangan manfaat tambahan bagi peserta, tahun 2020, Asabri telah bekerja sama dengan PT Taspen Life, perusahaan asuransi yang dimiliki oleh PT Taspen (Persero).
Advertisement