Top 3: Heboh Uang Rp 100 Bergambar Jokowi

Artikel mengenai uang bergambar Jokowi ini salah satu artikel yang banyak dibaca

oleh Andina Librianty diperbarui 09 Feb 2021, 06:30 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2021, 06:30 WIB
Heboh, Redenominasi Uang Rp 100 Bergambar Jokowi. (Sumber: Instagram @jakarta.kertas)
Heboh, Redenominasi Uang Rp 100 Bergambar Jokowi. (Sumber: Instagram @jakarta.kertas)

Liputan6.com, Jakarta - Kemunculan uang rupiah baru yang sudah redenominasi menghebohkan media sosial. Uang tersebut bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pantauan Liputan6.com pada Senin (8/2/2021), video uang tersebut diunggah akun jakarta.keras di Instagram.

"Katanya Indonesia mau redenomisasi. Jadi mata uangnya mau dikecilin nominalnya kayak dollar gitu," demikian keterangan yang tertulis. Video ini merupakan unggahan ulang dari TikTok.

Artikel mengenai uang bergambar Jokowi ini salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa berita lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa 8 Februari 2021:

1. Heboh, Redenominasi Uang Rp 100 Bergambar Jokowi

Kemunculan uang rupiah baru yang sudah redenominasi menghebohkan media sosial. Uang tersebut bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pantauan Liputan6.com pada Senin (8/2/2021), video uang tersebut diunggah akun jakarta.keras di Instagram.

"Katanya Indonesia mau redenomisasi. Jadi mata uangnya mau dikecilin nominalnya kayak dollar gitu," demikian keterangan yang tertulis. Video ini merupakan unggahan ulang dari TikTok.

Di dalam video tersebut tampak uang Rp 100 yang didominasi nuansa merah putih. Kemudian ada gambar Jokowi di salah satu sisinya.

Baca artikel selengkapnya di sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2. Setara PNS, Gaji PPPK Bakal Lebih Besar dengan Tunjangan Kinerja?

Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019
Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019. (Liputan6.com/Triyasni)

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah ialah Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 dan paling tinggi Rp Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500. Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terdapat beberapa tunjangan kinerja yang bakal diterima PPPK, sebagaimana termaktub dalam pasal II ayat 4:

Baca artikel selengkapnya di sini

3. Ramai Penjualan Pulau Lewat Online, Ini Jawaban Pemerintah

Penampakan situs online yang menjual pulau di Indonesia.
Penampakan situs online yang menjual pulau di Indonesia.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi, menegaskan tidak ada penjualan pulau di Indonesia. Penjualan ini sama sekali tidak ada, baik itu pulau besar maupun kecil.

"Tidak ada yang dijual di Indonesia, dan tidak ada pulau yang akan dijual. Tidak mungkin kita menjual kedaulatan kita," kata Taufiqulhadi saat dihubungi Liputan6.com pada Senin (8/2/2021).

Dijelaskannya, di setiap pulau ada hak bagi warga negara yaitu hak di atas tanah. Hak itu antara lain hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).

"Kita boleh meminta hak di atas tanah itu untuk kita garap atau dirikan bangunan. Tapi bukan memperjual-belikan pulau," jelasnya.

Baca artikel selengkapnya di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya