Setara PNS, Gaji PPPK Bakal Lebih Besar dengan Tunjangan Kinerja?

Dengan Perpres nomor 98 tahun 2020, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

oleh Athika Rahma diperbarui 08 Feb 2021, 08:18 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2021, 08:00 WIB
Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019
Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019. (Liputan6.com/Triyasni)
Liputan6.com, Jakarta Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.
 
Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah ialah Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 dan paling tinggi Rp Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
 
Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar. 
 
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terdapat beberapa tunjangan kinerja yang bakal diterima PPPK, sebagaimana termaktub dalam pasal II ayat 4:
 
- Tunjangan isteri/suami
- Tunjangan anak
- Tunjangan pangan/beras
- Tunjangan umum
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional
- Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
- Tunjangan khusus Provinsi Papua
- Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil
- Tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- pembulatan; dan/atau
- potongan, berupa iuran jaminan hari tua, iuran jaminan kesehatan dan lainnya. 
 
Selain itu, pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah disebutkan, PPPK menerima gaji dan tunjangan, berupa:
 
- Tunjangan keluarga terdiri dari suami/istri dan anak
- Tunjangan pangan/beras
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional 
- Tunjangan lainnya (lihat pasal 9 ayat 2).

Saksikan Video Ini

Bakal Dirombak, Ini Rincian Gaji PNS 2021

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi Gaji PNS

Pemerintah sedang merumuskan perombakan sistem pangkat dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir tahun lalu mengonfirmasi Gaji Pokok PNS akan naik.

Merujuk pada laporan yang dikeluarkan BKN, penghasilan PNS yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan saja.

Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Resiko Pekerjaan.

Pengaturan tentang Pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang gaji PNS sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Saat ini, besaran gaji PNS masih diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tersebut. Berikut rincian Gaji Pokok PNS golongan I - IV berdasarkan peraturan tersebut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 

Tunjangan Kinerja

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi Gaji PNS.

Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS 2021 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, misalnya, masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi yaitu eselon I seperti Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Berikut rincian tunjangan kinerja PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I

Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000

Eselon II

Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah

Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18: Rp 42.058.000 - 28.914.875

Peringkat jabatan 17: Rp 37.219.800 - 27.914.850

Peringkat jabatan 16: Rp 25.162.550 - 21.567.900

Peringkat jabatan 15: Rp 25.411.600 - 19.058.700

Peringkat jabatan 14: Rp 22.935.762 - 21.586.600

Peringkat jabatan 13: Rp 17.268.600 - 15.110.025

Peringkat jabatan 12: Rp 15.417.937 - 11.306.487

Peringkat jabatan 11: Rp 14.684.812 - 10.768.862

Peringkat jabatan 10: Rp 13.986.750 - 10.256.950

Peringkat jabatan 9: Rp 13.320.562 - 9.768.412

Peringkat jabatan 8: Rp 12.686.250 - 8.457.500

Peringkat jabatan 7: Rp 12.316.500 - 8.211.000

Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya