Ada PPKM Mikro, Erick Thohir Sebut Tak Ada Larangan Maskapai Terbang Asal Ikut Prokes

Kebijakan PPKM mikro jadi strategi pemerintah pusat dan daerah bersama TNI/Polri dalam menangani pandemi Covid-19.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 10 Feb 2021, 18:50 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2021, 18:50 WIB
Jadi Juara, Karya Mahasiswi DKV UPH Hiasi `Hidung` Pesawat Garuda Indonesia
Pesawat Boeing B737-800NG dengan nomor registrasi PK-GFK yang akan digunakan pada rute domestik.

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pemerintah saat ini belum mengeluarkan larangan terbang bagi pelaku industri maskapai saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro atau PPKM mikro.

Maskapai penerbangan tetap diperbolehkan untuk mengudara selama masih mengikuti protokol kesehatan (prokes).

Seperti maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, perusahaan pelat merah yang dijamin telah melaksanakan protokol terbaik untuk para penumpang.

"Sampai hari ini kita belum ada larangan itu. Jadi kita tetap terbang seperti biasa, dan Garuda itu kurang apa? Pesawatnya saja pakai masker," kata Erick Thohir seraya mempromosikan Garuda Indonesia dalam sesi teleconference, Rabu (10/2/2021).

Menurut dia, Garuda Indonesia layak diapresiasi berkat kesigapannya dalam menjaga protokol kesehatan, utamanya dalam memberikan layanan kepada penumpang.

"Ini jadi kepercayaan yang harus kita terus lakukan, harus kita jaga. Kepercayaan ini mahal untuk industri penerbangan," ujar Erick Thohir.

Lebih lanjut, Erick Thohir turut menyoroti pemberlakuan PPKM mikro yang diterapkan untuk klaster lebih kecil, yakni di tingkat kecamatan dan kota. Dia menilai, kebijakan ini jadi strategi pemerintah pusat dan daerah bersama TNI/Polri dalam menangani pandemi Covid-19.

"PPKM mikro ini jadi solusi untuk penekanan daripada Covid-19 selain vaksinasi, dan yang terpenting tentu prokes, jaga jarak, pakai masker, dan lain-lain," tukas Erick Thohir.

 

 

 

Saksikan Video Ini

Pakai 12 Pesawat Bombardier Bikin Garuda Indonesia Rugi Rp 420 Miliar Tiap Tahun

Desain masker baru pesawat Garuda Indonesia pada armada B737-800 NG
Desain masker baru pesawat Garuda Indonesia pada armada B737-800 NG (dok: GIA)

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutuskan untuk mengakhiri operating lease dengan Nordic Aviation Capital (NAC) untuk sewa 12 dari 18 pesawat Bombardier CRJ 1000 yang jatuh tempo pada 2027.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra lantas menceritakan bahwa pihaknya telah menanggung rugi lebih dari USD 30 juta, atau sekitar Rp 420 miliar (kurs Rp 14.000 per dolar AS) tiap tahun.

"Enggak dapat dapat dipungkiri selama 7 tahun kita operasikan ini secara rata-rata kerugian lebih dari USD 30 juta per tahun. Sedangkan sewa pesawat 27 juta per tahun untuk 12 pesawat," jelasnya dalam sesi teleconference, Rabu (10/2/2021).

Garuda Indonesia sendiri telah memutus kontrak secara sepihak dengan NAC pada 1 Februari 2021. Irfan mengatakan, pemutusan itu akan membuat maskapai pelat merah lebih hemat dibandingkan jika harus memulangkan 12 pesawat pada 2027.

"Apabila kita terminasi Februari sampai akhir masa kontrak (2027), kita akan saving lebih dari USD 220 juta. ini sebuah upaya untuk mengurangi kerugian untuk penggunaan pesawat ini di Garuda," terangnya.

Di sisi lain, untuk enam armada CRJ 1000 yang saat ini dioperasikan dengan skema financial lease, juga telah diupayakan negosiasi bersama Export Development Canada (EDC) dengan mekanisme early payment settlement sesuai dengan kemampuan perusahaan.

"Saat ini Garuda Indonesia sedang menunggu jawaban dari EDC atas penawaran perusahaan untuk melakukan cash settlement sebesar USD 5 juta, dari total kewajiban Garuda Indonesia sebesar USD 46 juta," jelas Irfan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya