Nasabah Korporasi BCA Kini Peroleh Penjaminan Kredit dari LPEI

LPEI kembali bergerak cepat mengajak perbankan untuk terlibat dalam Penjaminan Pemerintah (JAMINAH)

oleh Andina Librianty diperbarui 10 Mar 2021, 14:57 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2021, 14:51 WIB
LPEI kembali bergerak cepat mengajak perbankan untuk terlibat dalam Penjaminan Pemerintah (JAMINAH)
LPEI kembali bergerak cepat mengajak perbankan untuk terlibat dalam Penjaminan Pemerintah (JAMINAH)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Eximbank/Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali bergerak cepat mengajak perbankan untuk terlibat dalam Penjaminan Pemerintah (JAMINAH) bagi pelaku usaha Korporasi guna mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kali ini, LPEI kembali menandatangani perjanjian kerjasama penjaminan korporasi dengan PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, yang dilakukan Selasa (9/3/2021).

Dalam perjanjian kerja sama ini LPEI diwakili oleh Dikdik Rustandi dan Agus Windiarto selaku Direktur Pelaksana I dan Direktur Pelaksana III sedangkan dari BCA diwakili oleh Henry Koenafi selaku Direktur BCA.

Sekretaris Lembaga LPEI menyampaikan, kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara LPEI dan perbankan nasional untuk memberikan tambahan modal kerja kepada segmen korporasi dalam rangka membantu memulihkan ekonomi.

Dengan adanya penjaminan kredit, para pengusaha dan eksportir akan tetap beroperasi karena memperoleh pendanaan dari perbankan. Sehingga, eksportir tidak hanya lebih berdaya, namun juga mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran.

"LPEI terus mengajak kalangan perbankan agar menggunakan program penjaminan ini, sehingga bisa bersama-sama mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Agus Windiarto dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).

Pada masa Pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap kondisi ekonomi nasional saat ini, LPEI berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam melakukan percepatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sebagaimana diketahui Program PEN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2020 dan Peraturan pendukung antara lain PMK 98/PMK.08/2020 tentang Program Penjaminan Pemerintah kepada Pelaku Usaha Korporasi.

Pada PMK ini ditetapkan bahwa Penjaminan Pemerintah diberikan melalui LPEI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII atas penyaluran kredit kepada pelaku usaha Korporasi yang terdampak Covid-19 dan memiliki kriteria kegiatan usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya, dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

"Tujuan kerja sama ini untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya," ujar Agus Windiarto.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Hingga Rp 1 Triliun

20150911-INDONESIA BANKING EXPO 2015-Jakarta
Pengunjung mendatangi stand BCA di acara Indonesia Banking Expo (IBEX) 2015 di JCC, Jakarta, Kamis (10/9/2015). Sejumlah bank menawarkan beragam fasilitas untuk menarik pengunjung menabung di tempatnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Debitur korporasi yang memperoleh pinjaman dengan penjaminan LPEI dapat merupakan nasabah baru dan/atau eksisting yang memerlukan tambahan modal kerja dengan nilai sebesar Rp 10 miliar s.d Rp 1 triliun serta ketentuan lain yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama.

LPEI bersyukur program penjaminan direspons positif, baik oleh perbankan maupun kalangan dunia usaha.

Direktur BCA Subur Tan yang hadir pada acara tersebut pun ikut menyampaikan apresiasinya kepada LPEI atas terjalinnya perjanjian kerjasama Program Penjaminan Pemerintah (JAMINAH) bagi korporasi. Subur Tan menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan suatu kemajuan dan dapat memberikan dukungan kepada perbankan khususnya dalam rangka membantu pelaku usaha korporasi padat karya.

Saat ini LPEI telah bersinergi dengan berbagai perbankan nasional termasuk bank daerah, untuk terus mendorong program PEN di segmen korporasi, di mana LPEI bertindak sebagai penjamin kredit, semakin dirasakan manfaatnya.

“Dengan skema penjaminan kredit, pelaku usaha yang terdampak Covid-19, baik yang berorientasi ekspor maupun non ekspor, diharapkan dapat memperoleh tambahan modal kerja dari perbankan sehingga dapat mempertahankan aktivitas usahanya,” ucap Agus Windiarto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya