Buruan Lapor SPT Pajak 2020, Batas Waktunya Tersisa 6 Hari Lagi

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah lama mengimbau seluruh wajib pajak (WP) melakukan pelaporan SPT Pajak 2020.

oleh Andina Librianty diperbarui 25 Mar 2021, 09:59 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2021, 09:55 WIB
Jelang Hari Terakhir, Warga Serbu Kantor Pajak Lapor SPT
Para wajib pajak antre untuk melaporkan SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3). Warga terus berdatangan sejak pagi hingga sore untuk melaporkan SPT pajak tahun 2017 mereka. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT pajak) penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi akan berakhir, pada 31 Maret 2021. Itu artinya batas waktu tersisa sepekan.

Namun, khusus bagi wajib pajak badan masih ada kesempatan melaporkan SPT pajak hingga 30 April 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah lama mengimbau seluruh wajib pajak (WP) melakukan pelaporan SPT. Adapun SPT yang dilaporkan untuk kewajiban pajak tahun anggaran 2020.

"Kita semuanya tentu mengimbau ke seluruh WP, OP untuk bisa melaksanakan kewajiban bayar pajak TA 2020 lalu, tenggat waktu akhir bulan ini 31 Maret 2021," jelas dia beberapa waktu lalu.

Sri Mulyani mengatakan, wajib bayar pajak bisa menyampaikan SPT pajak  secara elektronik seperti tahun lalu, sehingga tidak perlu harus ke kantor pajak.

Tercatat, pelaporan SPT elektronik dari tahun ke tahun kian meningkat penggunaannya. Adapun pemerintah menargetkan jumlah laporan SPT sepanjang 2021 bisa mencapai 15,2 juta.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Ini


Sanksi

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah pun telah menyiapkan sanksi bagi wajib pajak bagi orang pribadi maupun badan yang terlambat melaporkan SPT pajaknya.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berikut ketentuan denda bagi wajib pajak yang telah melapor SPT pajak yang tertuang dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007: 

- Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi

- Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan

- Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai

- Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya