Liputan6.com, Jakarta - Hasil tes GeNose C19 kini resmi menjadi salah satu syarat untuk bepergian dengan pesawat. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2021 lalu.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, maka transportasi udara untuk perjalanan domestik akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai alat deteksi dini untuk pengecekan penumpang negatif Covid 19.
Baca Juga
"Kami akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai salah satu alternatif persyaratan calon penumpang untuk dapat terbang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto beberapa waktu lalu.
Advertisement
Bagi calon penumpang pesawat, ada baiknya perhatikan beberapa hal ini sebelumnya melakukan tes GeNose di bandara agar hasilnya sesuai dengan yang diharapkan.
Berikut beberapa syarat dan prosedur bagi calon penumpang sebelum melakukan pemeriksaan, yaitu:
1. Calon penumpang telah memiliki tiket penerbangan,
2. Calon penumpang harus dalam kondisi sehat,
3. Calon penumpang dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas.
4. Calon penumpang mendaftar dan membayar sesuai nomor urut di tempat yang telah disediakan.
5. Petugas memberikan kantong GeNose C-19 pada calon penumpang setelah proses pembayaran.
6. Calon penumpang disarankan untuk melakukan pemeriksaan GeNose C-19 H-1 sebelum keberangkatan untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan atau kepadatan antrean atau selambat-lambatnya 3 jam sebelum keberangkatan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tes GeNose Resmi Jadi Syarat Naik Pesawat
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan secara resmi menetapkan aturan penggunaan GeNose sebagai syarat perjalanan udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, maka transportasi udara untuk perjalanan domestik akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai alat deteksi dini untuk pengecekan penumpang negatif Covid 19.
Adapun, 4 bandara yang dimaksud ialah Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Syarat ini secara resmi akan berlaku hari ini 1 April 2021. "Meskipun akan terbatas, namun akan terus dilakukan penambahan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya, dan penumpang juga dapat menggunakan RT-PCR dan Rapid Test Antigen," jelasnya.
Adapun, penumpang yang akan melakukan perjalanan, wajib menunjukkan syarat berupa:
1. Hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau
2. Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau
3. Hasil negatif Tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan.
Sementara untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, wajib menunjukkan:
1. Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam, atau
2. Hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan.
Persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) dan penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun.
Kemenhub akan terus memantau pelaksanaan perjalanan dan mengingatkan kepada para penyelenggara transportasi udara untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun Rapid Test Antigen terhadap personil pesawat udara, tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi dibawah dua jam kecuali untuk kepentingan medis.
Advertisement
Bandara Yogyakarta dan Juanda Surabaya Resmi Gunakan Tes GeNose
PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP resmi menggunakan layanan alat deteksi Covid-19 GeNose C-19 di Bandara Internasional Yogyakarta - Kulon Progo (YIA) dan Bandara Juanda Surabaya (SUB) sejak hari ini, Kamis 1 April 2021, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: SE 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19. Harga layanan tersebut dibanderol Rp 40.000, calon penumpang diimbau
Terkait dengan rencana tersebut, calon penumpang pesawat udara di Bandara Internasional Yogyakarta - Kulon Progo (YIA) dan Bandara Juanda Surabaya (SUB), diimbau tidak mengandalkan layanan GeNose C-19 sebagai salah satu syarat penerbangan karena keterbatasan kapasitas pemeriksaan GeNose C-19.
Selain itu, calon penumpang yang berencana menggunakan layanan GeNose C-19 di kedua bandara tersebut juga diharapkan dapat memperhatikan waktu operasional layanan, waktu kedatangan di bandara, dan prosedur layanan tersebut.
"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memberikan layanan kebandarudaraan terbaik pada masa adaptasi kebiasaan baru, terutama dalam memberikan tambahan layanan alat deteksi Covid-19 GeNose C-19 di bandara," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, Kamis (1/4).
Kendati demikian, pihaknya menyampaikan bahwa kapasitas layanan GeNose C-19 pada tahap awal ini masih terbatas. Oleh karena itu, untuk menjaga ekspektasi calon penumpang dan menghindari penumpukan antrean di dua bandara itu, calon penumpang disarankan untuk tidak bertumpu dan mengandalkan layanan GeNose C-19 saja karena keterbatasan kapasitas pemeriksaan mesin GeNose C-19 setiap jamnya.
"Selain itu, untuk menghindari penumpukan antrean, calon penumpang yang akan menggunakan layanan GeNose di bandara dianjurkan dapat tiba di bandara 3 sampai 4 jam sebelum waktu keberangkatan," tambahnya.
Adapun waktu operasional layanan GeNose C-19 di Bandara Internasional Yogyakarta - Kulon Progo (YIA) yaitu pukul 04.00 - 19.00 WIB di mana disediakan 5 mesin GeNose C-19, sehingga kapasitas pemeriksaan tiap jamnya sebanyak 50 pemeriksaan atau 700 pemeriksaan selama 14 jam waktu operasional (1 jam digunakan untuk waktu istirahat mesin). Sedangkan rata-rata trafik keberangkatan di Bandara Internasional Yogyakarta per harinya sebanyak 1.800-an penumpang.
Sementara itu, waktu operasional layanan GeNose C-19 di Bandara Juanda Surabaya yaitu pukul 11.00 - 19.00 WIB di mana di bandara ini disediakan sebanyak 10 mesin GeNose C-19 sehingga kapasitas pemeriksaan tiap jamnya sekitar 100 pemeriksaan kantung udara atau 800 pemeriksaan selama 8 jam waktu operasional. Sedangkan rata-rata trafik keberangkatan di Bandara Juanda per harinya sebanyak sekitar 6.000 penumpang per hari.
Infografis GeNose, Alat Deteksi Cepat Covid-19 Karya Anak Bangsa
Advertisement