Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Seluruh moda transportasi dilarang beroperasi pada periode 6 hingga 17 Mei 2021.
Dalam pelaksanaan pelarangan mudik nanti, Jasa Marga selaku pengelola jalan tol akan menunggu dan mengikuti arahan pemerintah terkait pengawasan terhadap pengendara yang nekat mudik di tanggal yang dilarang.
Baca Juga
"Gambarannya seperti mudik tahun lalu, jadi Jasa Marga sendiri masih menunggu pemerintah terkait pengawasan dan penerapan sanksi bagi mereka yang nekat mudik, namun Jasa Marga siap menjalankan mendukung kebijakan pemerintah," ujar Operation and Maintenance Management Group Head Jasa Marga Atika Dara, Jumat (9/4/2021).
Advertisement
Dengan demikian, alur pelarangan kendaraan, penyetopan hingga sanksi masih akan menunggu regulasi dari pemerintah terutama Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.
Jasa Marga sendiri akan menyusun strategi pengamanan mudik dengan diskresi dari Kepolisian dan arahan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub dalam pengawasan dan pengendalian untuk mencegah masyarakat agar tidak ke luar kota.
"Kita sinergi dengan menempatkan petugas dan personil di titik pembatasan, di sekitar cCikarang Barat KM 31. Untuk titik lainnya kami akan terus berkoordinasi," ujar Atika.
Selain itu, pengawasan dan pengendalian mudik juga dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah daerah setempat yang mungkin masih menerapkan PPKM mikro atau pembatasan lainnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Polri Kerahkan 166.734 Personel Gabungan Antisipasi Mudik Lebaran 2021
Sebelumnya, Surat Edaran atau SE Satgas Covid-19 nomer 13 tahun 2021 terkait pelarangan mudik lebaran resmi diberlakukan. Dalam upaya mendukung itu, Polri mengerahkan sejumlah personel gabungan.
"Total 166.734 personel yang disiagakan untuk amankan mudik," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan dalam keterangan tertulis, Jumat (9/4/2021).
Dia merinci personel yang dikerahkan dalam kegiatan mudik lebaran 2021 diantaranya, dari Mabes Polri sebanyak 834 personel. Kemudian dari jajaran Polda sebanyak 93.336 personel.
Dari TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP dan lembaga lainnya mencapai 72.564 personel.
"Rinciannya 13.332 anggota TNI, kemudian, 10.449 personel Dinas Perhubungan, berikutnya 10.772 personel Satpol PP, selanjutnya 7.402 orang dari Dinas Kesehatan. Lalu juga ada 6.330 orang dari Pramuka, selain itu juga 2.379 dari anggota perlidungan masyarakat (linmas). Sementara dari Jasa Raharja 1.210 orang, dan Basarnas 2.301 orang, serta lainnya 18.389 orang," kata Rudy.
Â
Advertisement