Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja di perairan Aceh. Barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dan ganja 195 kilogram.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, untuk narkotika jenis sabu diketahui merupakan barang haram milik jaringan internasional.
Baca Juga
"Narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat 50 kg dan ganja seberat 194 kg jaringan nasional," tutur Krisno dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Advertisement
Untuk kasus sabu, petugas mengamankan empat tersangka di atas kapal yang masih berada di perairan Aceh. Sabu sendiri disamarkan lewat dua karung goni putih yang telah dibungkus dengan merek Quing Shan.
"Untuk kasus ganja, tim gabungan berhasil mengamankan sembilan tersangka dengan barang bukti ganja seberat 194 kg," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
13 Tersangka 2 Kasus
Total tersangka yang ditangkap petugas dari pengungkapan dua kasus tersebut sebanyak 13 tersangka. Ini menjadi kerja sama antara Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh dan Bea Cukai wilayah Aceh.
"Dengan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan generasi emas Aceh untuk kasus sabu 250.000 jiwa dan untuk kasus ganja bisa menyelamatkan 388.000 jiwa," Krisno menandaskan.
Advertisement