Dapat Restu OJK, IFG Life Bakal Segera Beroperasi

PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life secara resmi telah memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

oleh Athika Rahma diperbarui 09 Apr 2021, 18:55 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2021, 18:55 WIB
20160217-Ilustrasi Asuransi-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life secara resmi telah memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan ini digadang akan menjadi penyelamat Jiwasraya karena akan merestrukturisasi polis nasabah Jiwasraya ke depan.

"Mengenai perkembangan kasus Jiwasraya, IFG life saat ini sudah diberikan izin oleh OJK. Sehingga dengan langkah ini, IFG Life akan beroperasi ke depannya," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).

Tercatat, sebagian besar nasabah sudah menyetujui rencana restrukturisasi polis mereka. Sebanyak 90 persen nasabah bankassurance sudah menerima keputusan restrukturisasi.

Lalu, 74 persen nasabah korporasi juga bersedia direstrukturisasi. Nasabah ritel yang bersedia polisnya direstrukturisasi juga tercatat sebanyak 62 persen.

"Semoga dengan langkah ini nasabah yang sudah direstrukturisasi dapat diproses lebih lanjut. Ini langkah besar untuk kemajuan penanganan Jiwasraya," pungkas Arya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah Optimistis IFG Life Selamatkan Seluruh Polis Jiwasraya

FOTO: Dukung Penyelamatan Polis, Nasabah Kirim Karangan Bunga ke Kantor Jiwasraya
Sejumlah orang berjalan dekat karangan bunga di halaman Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta, Selasa (15/12/2020). Karangan bunga tersebut berisi ucapan dukungan kepada manajemen baru Jiwasraya dalam penyelamatan polis melalui program restrukturisasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah bersama jajaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati adanya pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 22 triliun kepada Indonesia Financial Group (IFG) atau yang dulu bernama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero). Salah satunya untuk penyelesaian kasus Asuransi Jiwasraya.

Nantinya, PMN dengan skema bail in tersebut akan digunakan manajemen IFG untuk mendirikan perusahaan asuransi baru bernama IFG Life.

Selain memiliki bisnis di asuransi jiwa, kesehatan dan pengelolaan dana pensiun, Keberadaan IFG Life pun digadang akan menjadi penyelamat bagi seluruh polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.

"Perusahaan asuransi jiwa baru (IFG Life) ini akan ambil alih portofolio Jiwasraya yang sudah direstrukturisasi. Karena sudah direstrukturisasi, tentu ini jadi portofolio yang sehat. Kalau sudah sehat, pada kesempatan pertama, IFG Life dapat start yang bagus," jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, Jumat (18/12/2020).

Isa menegaskan, dengan adanya skema PMN ini maka pemerintah tidak akan memberikan PMN kembali untuk Jiwasraya.

Ia pun optimistis dengan adanya pemberian PMN tersebut IFG Life akan menjadi perusahaan yang sehat dan berkelanjutan serta mampu menyelesaikan masalah Jiwasraya.

"Jadi dari segi optimisme harusnya optimis," tambahnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya