Liputan6.com, Jakarta Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia melarang pengiriman kargo semua tipe smartphone Vivo. Hal ini diketahui dari lembaran informasi berisi Cargo Information Notice (CIN) dengan nomor QA/007/IV/2021 yang beredar di media sosial.
Dalam informasi tersebut, Garuda Indonesia menyatakan, pelarangan dilakukan sehubungan dengan insiden terbakarnya kiriman mobile phone merek Vivo tipe Y20 di Bandar Udara Hongkong pada 11 April 2021.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membenarkan hal ini. Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif perusahaan dalam memstikan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan berjalan optimal.
Advertisement
"Saat ini kami memang tengah menghentikan untuk sementara waktu layanan pengangkutan kargo udara untuk jenis smartphone tertentu, menyusul insiden terbakarnya kontainer kargo dengan muatan smartphone di Hongkong beberapa waktu lalu," ujar Irfan saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (14/4/2021).
Menurut Irfan, kebijakan tersebut tidak hanya diambil oleh Garuda Indonesia saja, melainkan oleh sejumlah maskapai penerbangan dunia. Keputusan pelarangan ini berlaku sampai hasil investigasi kebakaran smartphone Vivo sudah tuntas.
Sebelumnya, kargo berisi smartphone Vivo tersebut rencananya akan dimuat di pesawat maskapai Hongkong Airlines/ Hongkong Air Cargo Courier (RH/HX).
"Kebijakan yang turut diambil sejumlah maskapai penerbangan dunia tersebut akan dilakukan hingga terdapat hasil investigasi menyeluruh dari otoritas bandara Hongkong," ujarnya.
Adapun, saat ini, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan otoritas terkait guna memastikan langkah antisipatif yang perlu dilakukan menyikapi perkembangan hasil temuan tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Keputusan Garuda Indonesia
Adapun dalam CIN tersebut, Garuda Indonesia memutuskan:
1. Mobile phone (handphone) semua tipe merek Vivo dilarang untuk diterima atau diangkut melalui kargo udara.
2. Spare part, aksesoris, dan selubung casing smartphone tanpa lithium battery) dapat diterima dan diangkut melalui kargo udara.
3. Petugas Cargo Acceptance (AVSEC) harus memastikan setiap pengiriman mobile phone (handphone) yang akan dikirim tidak terdapat merek Vivo (semua tipe), dibuktikan dengan packing list yang ada dan atau pemeriksaan fisik secara acak (random check).
4. Semua unit dan personil operasional kargo agar mengimplementasikan Standard Operationg Procedures (SOP) secara konsisten dan dimonitor dengan baik guna aspek safety dan security tetap terjaga.
Garuda Indonesia juga menyebut, pengaturan dan prosedur lainnya tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Cargo Handling Manual (CHM), Handling Information Notice (HIN), dan Cargo Handling Information Notice (CIN) yang masih berlaku.
Advertisement