Direstui Presiden, Menaker: Satgas PHK Siap dibentuk

Menaker Yassierli menuturkan, kementeriannya sebenarnya telah menyiapkan beberapa langkah yang menjadi fondasi pembentukan Satgas PHK

oleh Tira Santia Diperbarui 11 Apr 2025, 10:15 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2025, 09:23 WIB
Stop Percaloan, Menaker : Rekrutmen Tenaga Kerja Harus Adil dan Transparan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons usulan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang mendorong pemerintah untuk segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). (Foto: istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons usulan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang mendorong pemerintah untuk segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Ia menuturkan, wacana tersebut sejatinya bukan hal baru.

"Realistis, itu sudah kita usulkan lama sebenarnya, udah wacana sudah lama itu tapi baru dalam diskusi internal kita di kementerian ekonomi," kata Menaker Yassierli saat ditemui di kantor Mandiri, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Meski demikian, Yassierli menegaskan, jika dorongan tersebut kini datang langsung dari Presiden, maka pemerintah tidak punya alasan untuk menunda lebih lama.

"Tapi kalau pak presiden yang minta, ya artinya harus kita eksekusi," ujarnya.

Terkait pelaksanaan, Menaker menyebut kementeriannya sebenarnya telah menyiapkan beberapa langkah yang menjadi fondasi pembentukan Satgas PHK. Ia menekankan bahwa langkah-langkah tersebut secara tidak langsung sudah mengarah ke tujuan yang sama, yakni mengantisipasi dan merespons potensi lonjakan PHK di berbagai sektor industri.

"Ya kalau beliau sudah sampaikan kita tindaklanjuti. Segera kita sebenarnya secara tidak langsung kita sudah siapkan komponennya contoh apa yang kami lakukan selama ini memetakan terkait pertumbuhan job creation itu sejauh mana di industri-industri," ujarnya.

Sebagai contoh, Yassierli mengungkapkan dalam pertemuannya dengan Badan Gizi Nasional yang membahas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program tersebut, menurutnya, bukan hanya soal pemenuhan gizi bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang kerja baru di sektor-sektor pendukung.

"Saya bertemu dengan pihak terkait program Makan Bergizi Gratis. Jadi, kita sudah dapat petanya jadi MBG itu butuh tenagakerja seperti ini," katanya.

Kemnaker Sudah Petakan Risiko di sektor Industri

Peluang Kerja Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Segera Manfaatkan Kesempatan Ini
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan pemetaan risiko di sektor industri, termasuk identifikasi sektor mana yang berpotensi mengalami PHK massal dan sektor mana yang justru memiliki potensi untuk menyerap tenaga kerja baru.

"Artinya, itu sudah kita lakukan dan memetakan apa yang disebut risiko sektor industri itu sudah inline, artinya pak presiden sekarang minta itu akan jadi gongnya lah," ujarnya.

Yassierli juga menambahkan bahwa kerja Satgas PHK nantinya tidak hanya akan bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional.

Satgas ini diharapkan mampu memberikan solusi cepat dan tepat terhadap permasalahan PHK, serta menyusun rekomendasi kebijakan berbasis data lapangan.

 

Terima Usulan Buruh, Prabowo Akan Bentuk Satgas PHK

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendengarkan pembentukan Satgas PHK yang disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam acara sarasehan ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta. Dia pun mengakui usulan tersebut bermanfaat untuk rakyat.

"Idenya Pak Said Iqbal aku akui ini sangat penting. Saya kira, bentuk Satgas PHK, segera. Libatkan pemerintah, serikat buruh, akademisi, libatkan BPJS dan sebagainya," tutur Prabowo dalam momen diskusi di acara tersebut, Selasa (18/4/2025).

Menurut Prabowo, Satgas PHK nantinya dapat memetakan berbagai peluang kerja, khususnya bagi pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Dia pun memerintahkan kementerian terkait untuk merealisasikan satuan tugas tersebut.

"Kita akan link and match dan pemerintah akan bantu. Misalnya, Mentan juga akan rencanakan kita akan lakukan investasi besar di sektor pertanian yang serap 8 juta pekerja," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pengusaha di sektor padat karya tidak perlu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), meski menghadapi tekanan akibat kenaikan tarif impor dari Amerika Serikat.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Insentif ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong keberlangsungan usaha padat karya.

"Stimulus ekonomi diberikan, khususnya untuk sektor padat karya. Gaji buruh hingga Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah. Jadi, tidak ada alasan untuk melakukan PHK," ujar Airlangga dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Ia juga mendorong pelaku industri padat karya agar lebih proaktif mencari pasar ekspor baru, ketimbang mengambil langkah efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja.

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya