Liputan6.com, Jakarta Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurahman dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melakukan penandatangan Kesepahamaan Bersama tentang Sinergi Program Ketenagakerjaan dalam Pengembangan Kewirausahaan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
"Kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian UMKM sangat diperlukan dalam menciptakan kesempatan, bimbingan, dan pengarahan kepada wirausahawan untuk berkembang dan bertumbuh melalui wirausaha, sebagai salah satu upaya memperluas lapangan pekerjaan di antaranya dengan optimalisasi pemanfaatan balai latihan kerja yang terstandarisasi di daerah," ujar Menteri Maman di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang dilakukan kedua Kementerian beberapa pekan lalu.
Advertisement
Ia mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan salah satu aksi afirmatif dalam mewujudkan capaian target peningkatan rasio kewirausahaan nasional menjadi 4% pada tahun 2029.
Upaya ini sekaligus menjalankan perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengintensifkan kolaborasi dan sinergi antar Kementerian.
"Saya berterima kasih kepada Menaker atas kerja sama, dukungan, dan kolaborasinya. Mudah-mudahan ini bisa menjadi motivasi dan semakin banyak kolaborasi lintas kementerian yang bisa dijalankan. Karena kita paham selama ini sering sekali di antara kementerian tersekat dengan ego sektoral, tapi saat ini kami bisa mengkonkritkan arahan Pak Presiden terkait kolaborasi dan sinergi," ujar Menteri UMKM.
Program akan dilakukan serentak seluruh Indonesia
Menteri Maman menambahkan, program ini akan dilangsungkan secara serentak di seluruh Indonesia pada Mei 2025 dan diprioritaskan bagi pengusaha mikro dan kecil.
"Dari segi jumlah peserta sementara disepakati sekitar 5 ribu orang, tapi tidak menutup kemungkinan bisa mencapai 10 ribu orang. Terkait hal ini, masih akan dibahas secara detil oleh kedua kementerian,” kata Menteri Maman.
Persiapan Kementerian Ketenagakerjaan
Kolaborasi ini, kata Menteri Maman, sangatlah positif karena menunjang akselerasi tumbuh kembangnya UMKM di Indonesia. Meskipun menurutnya menaikkan rasio kewirausahaan tak hanya bisa mangandalkan pelatihan semata.
"Kalau kita mau menaikkan rasio kewirausahaan, tidak bisa hanya sekadar membuat pelatihan. Karena pelatihan adalah salah satu bagian saja. Ada hal-hal lain yang tak kalah penting seperti membuka akses pembiayaan, akses market, hingga mempermudah akses perizinan," ujar Menteri Maman.
Sementara itu Menaker Yassierli mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan akan mempersiapkan dukungan balai latihan kerja dan vokasi yang akan menjadi infrastruktur pelatihan.
"Dalam waktu dekat akan didiskusikan terkait teknis, karena sebagian besar ini adalah domain dari Kementerian UMKM, yang selama ini sudah berhasil dalam membangun ekosistem UMKM. Kami bersyukur dengan apa yang sudah kita lakukan pada siang hari ini dan kita menunggu aksi program nyata sesudah kesepahaman ini ditandatangani," pungkas Menaker Yassierli.
Advertisement
Maman Abdurrahman Bakal Bentuk Satgas Perlindungan UMKM
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Terhadap UMKM.
Satgas ini bertujuan untuk memastikan perlindungan bagi para pelaku UMKM, sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM.
"Ini semua berangkat dari kami di Kementerian UMKM mu\au serius mengimplementasikan dan menindaklanjuti apa yang tertuang di dalam PP No. 7 Tahun 2021. Apa itu? PP tentang Perlindungan, kemudahan Terhadap usaha Mikro, kecil dan menengah," kata Maman saat ditemui di kantor Kementerian UMKM, ditulis Kamis (20/3/2025).
Menteri Maman Abdurrahman menegaskan, bahwa pembentukan Satgas ini merupakan langkah serius pemerintah dalam melindungi pelaku usaha kecil dari berbagai hambatan dan ancaman.
Tugas Satgas UMKM
Adapun beberapa poin utama yang menjadi fokus Satgas ini adalah, pertama, Pemenuhan Kuota 40% untuk Produk UMKM.
Pemerintah menetapkan bahwa 40% dari pengadaan barang dan jasa di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten wajib menggunakan produk UMKM. Ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan akses pasar bagi UMKM.
Kedua, 30% Ruang di Fasilitas Publik untuk UMKM. Sebanyak 30% dari ruang di fasilitas publik seperti terminal, rest area, dan pasar modern harus diperuntukkan bagi UMKM. Ini memberikan kesempatan lebih luas bagi UMKM untuk berkembang.
Ketiga, harga sewa tempat usaha bagi UMKM di fasilitas publik harus lebih rendah dari harga pasar, yaitu sekitar 30% di bawah harga normal. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban biaya operasional mereka.
"Komersialisasi biaya Penyewaannya Itu harus dibawah Harga normal Kurang lebih 30%," ujar Menteri UMKM.
Tujuan Pembentukan Satgas Perlindungan UMKM
Keempat, pemberantasan Kriminalisasi terhadap UMKM. Satgas akan menangani berbagai laporan kriminalisasi terhadap pelaku usaha kecil, termasuk pemerasan dan intimidasi yang sering terjadi di beberapa daerah.
Kelima, penertiban premanisme dan pemungutan liar. Banyak UMKM yang menghadapi pemungutan liar oleh preman setempat saat berjualan di fasilitas publik. Satgas akan memastikan praktik ini dihentikan agar pelaku UMKM dapat berusaha dengan aman dan nyaman.
"Misalnya di daerah A, daerah B, mereka buka lapak yang itu memang legal Tapi masih banyak preman-preman Setempat memungut pajak disitu," katanya.
Keenam, pemberantasan rentenir yang mencekik UMKM. Kata Menteri Maman, salah satu tantangan terbesar bagi UMKM adalah ketergantungan pada pinjaman dari rentenir dengan bunga tinggi. Satgas akan membantu mengatasi masalah ini dengan mendorong akses UMKM ke pembiayaan resmi yang lebih adil.
"Terkait mengenai banyaknya rentenir-rentenir yang akhirnya memberatkan Saudara-saudara kita Pengusaha-pengusaha UMKM di Indonesia," ujarnya.
Advertisement
