Ini Keuntungan Berwakaf Uang, Bisa Dirasakan di Dunia dan Akhirat

Wakaf uang saat ini menjadi solusi bagi masyarakat. Apalagi, secara keuntungan wakaf uang tidak hanya dirasakan di dunia, namun juga di akhirat.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2021, 14:30 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2021, 14:30 WIB
Macam-Macam Wakaf dan Contohnya yang Jarang Diketahui
Macam-Macam Wakaf dan Contohnya yang Jarang Diketahui

Liputan6.com, Jakarta - Managing Director Badan Konsultan dan Perencanaan Wakaf Indonesia (BKPWI), Roy Rewanrin mengatakan, wakaf uang saat ini menjadi solusi bagi masyarakat. Apalagi, secara keuntungan wakaf uang tidak hanya dirasakan di dunia, namun juga di akhirat.

"Benefitnya ada. Nilai-nilai akhirat. Misal satu keluarga berwakaf mengisi dua rekening sekaligus, pertama dana abadi akhirat dan dana abadi sosial," katanya dalam diskusi, Jumat (30/4).

Dia mengatakan, selain memiliki keuntungan dari dua sisi, wakaf juga memiliki keuntungan lain yakni adanya payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang wakaf. Terlebih pengelolaan wakaf sendiri juga sudah ada yakni melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI).

"Jadi kalau dilihat perangkat hukumnya ada, jadi ini akan mengawasi pelaksanaan wakaf di Indonesia," jelasnya.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat agar tidak takut untuk mewakafkan harta bendanya termasuk uang kepada BWI. Karena selain memberikan manfaat besar, wakaf ini juga dilindungi dan memiliki ancaman hukum jika terjadi penyelewengan.

Hal ini diatur di dalam pasal 67 ayat 1, di mana disebtkan setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, mengibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk hak lainya harta benda wakaf yang telah diwakafkan akan dipidana lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu pasal 67 ayat 2 juga menyebutkan setiap orang yang dengan sengaha mengubah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin dapat dipidana paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp400 juta.

Reporter Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Wapres Ma'ruf: Wakaf Uang Bisa Diinvestasikan dan Menguntungkan

Pengertian Wakaf
Ilustrasi Harta Waqaf Credit: unsplash.com/Miechelle

Wakil Presiden, Ma'ruf Amin menyebut, wakaf uang saat ini bisa menjadi sesuatu yang sangat fleksibel dan bisa dikembangkan sebagai investasi ke depan. Terlebih, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 2002 juga sudah memeprbolehkan adanya wakaf uang.

Kemudian di dalam Undang-Undang Wakaf tahun 2006 disebutkan wakaf uang bisa masuk menjadi bagian yang bisa diwakafkan, selain benda bergerak dan tidak bergerak lainnya.

Selama ini memang sebagian masyarakat mengenal wakaf dengan 3M saja, yakni Masjid, Madrasah dan Makam. Sementara wakaf bisa juga berasal dari uang, yang sama-sama memiliki potensi besar.

"Jadi dalam wakaf uang ini bisa dijaga nilainya. Wakaf uang itu yang terhimpun bukan duit secara fifsik tapi nilainya. Nilainya yang akan diinvestasikan sebagai portopolio yang kita anggap aman dan menguntungkan," kata Wapres Ma'ruf dalam acara Katadata Indonesia : Data and Economic Conference 2021, Rabu (24/3).

Wapres Ma'ruf mengatakan, pemerintah sudah memfasilitasi berupa Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk penyaluran dana wakaf. Wakaf nantinya diterima oleh para nadzir yang tersertifikasi, kemudian dikembangkan kepada manajer investasi.

"Karena tidak boleh hilang tetapi menguntungkan, hasilnya dikembalikan kepada nadzir untuk digunakan sesuai dengan niat pemberi wakaf untuk nanti digunakan pendidikan, untuk beasiswa, pengembangan ekonomi masyarakat, itu bisa disalurkan sesuai dengan keinginan pemberi wakaf," jelasnya.

Dia memahami, memang tugas berat saat ini adalah mengubah paradigma masyarakat untuk bisa menerima pemahaman atas wakaf uang ini. Sebab, wakaf uang ini menjadi masalah yang terbarukan.

"Pekerjaan besar kita mengubah presepsi masyarakat pemahaman masyarakat. Wakaf uang itu bisa dijaga keutuhannya karena uang bukan lagi benda mati seperti dulu tapi dalam bentuk nilai yang berhaga dan bisa dikembangkan," tukasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya