Liputan6.com, Jakarta Total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai 138 perusahaan. Data ini hingga 4 Mei 2021.
Adapun terdapat penambahan 1 penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Lumbung Dana Indonesia. Selain itu, terdapat 8 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar.
Baca Juga
Ke-8 fintech tersebut, yaitu PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara, PT Mitra Pendanaan Mandiri, PT Amanah Karyananta Nusantara, PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia.
Advertisement
Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 138 penyelenggara dengan rincian 57 penyelenggara berizin dan 81 penyelenggara terdaftar.
Dalam keterangannya, Selasa 918/5/2021), OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Â
Saksikan Video Ini
Daftar Lengkapnya
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)