Diprotes Mahal, Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Gotong Royong Diklaim Termurah Kedua dari Negara Lain

Harga vaksin gotong royong tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK 01. 07/Menkes/4643/2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mei 2021, 19:41 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2021, 19:41 WIB
FOTO: Pekerja Swasta Ikuti Program Vaksinasi Gotong Royong
Pekerja swasta mengikuti proses vaksinasi COVID-19 saat program Vaksinasi Gotong Royong di Sudirman Park Mall, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Vaksin yang disuntikkan dalam program Vaksinasi Gotong Royong adalah Sinovam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah memulai pemberian vaksin gotong royong. Harga vaksin gotong royong ditetapkan sebesar Rp 879.140 per orang untuk dua kali vaksin.

Harga vaksin gotong royong tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK 01. 07/Menkes/4643/2021.  

Harga tersebut berdasarkan perhitungan harga per dosis vaksin sebesar Rp 321.660. Berikut ditambahkan tarif maksimal pelayanan vaksinasi Rp 117.910 per dosis. Adapun harga ini banyak mendapat kritik karena dianggap kemahalan.

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan, harga vaksin Sinopharm untuk gotong-royong sebesar Rp321.660 per dosis merupakan termurah kedua dibanding negara lain. Bahkan, dibandingkan China harga Indonesia masih jauh lebih murah.

"Vaksin kita ini, Sinopharm kita ini, nomor dua termurah dibandingkan negara negara lain. Bahkan harga di negara asalnya China, per dosis USD31, kita USD19-17 per dosis," ujar Arya dalam diskusi daring, Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Pengadaan vaksin sendiri, hanya boleh dilakukan oleh BUMN yang dilakukan oleh Biofarma. Sementara penyuntikannya dilakukan oleh rumah sakit swasta sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sesuai aturan bahwa yang boleh mangadakan vaksin hanya BUMN. Kemudian Kementerian BUMN yang boleh melakukan impor vaksinasi adalah Biofarma tapi penyuntikannya oleh swasta," kata Arya.

 

Saksikan Video Ini


Tak Ada Kewajiban Ikut

FOTO: Pekerja Swasta Ikuti Program Vaksinasi Gotong Royong
Petugas memeriksa suhu tubuh pekerja swasta saat program Vaksinasi Gotong Royong di Sudirman Park Mall, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Vaksinasi Gotong Royong memfasilitasi badan usaha yang mau membeli vaksin untuk karyawannya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Arya melanjutkan, program Vaksin Gotong Royong bukan suatu kewajiban bagi perusahaan. Program ini hanya mengakomodir keinginan para pengusaha untuk ikut serta membantu mempercepat vaksinasi Virus Corona di Indonesia.

"Ini Vaksin Gotong Royong seperti kalau ada bencana, mau nyumbang silahkan, nggak mau nyumbang nggak ada masalah. Tak ada kewajiban bagi perusahaan untuk ikutan," katanya.

Bagi masyarakat yang tidak mengikuti program ini, tetap bisa mendapatkan vaksin gratis dari pemerintah. Namun harus bersabar sebab vaksin gratis dilakukan secara bertahap.

"Mereka ada dilayani vaksinasi gratis yang diberikan pemerintah. Bagi pengusaha, ini ada dua alternatif. Pertama, mereka membantu untuk percepatan gotong royong. Tapi kalau mereka tidak ikut mereka disertakan vaksin gratis. Karena ada tahapan itu," tandasnya.

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya