Kementerian ESDM Beri Mandat ke Pertamina Bangun 10 Ribu Pertashop hingga akhir 2021

Kementerian ESDM mengingatkan kepada Pertamina tidak mengedepankan kepentingan bisnis dalam membangun Pertashop.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mei 2021, 11:15 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2021, 11:15 WIB
106 Pertashop Hadir di Jawa Tengah dan Yogyakarta
106 Pertashop Hadir di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan target kepada PT Pertamina (persero) untuk membangun 10 Ribu Pertashop hingga akhir 2021. Target ini guna memberikan jaminan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di setiap penjuru tanah air.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyampaikan, saat ini, sudah ada 1.283 outlet Pertashop yang sudah beroperasi hingga 16 Mei 2021. "Akhir 2021 ditargetkan akan dibangun 10 ribu Pertashop di seluruh Indonesia," ungkapnya melalui siaran pers, Kamis (27/5/2021).

Kendati begitu, Tutuka mengingatkan kepada Pertamina tidak mengedepankan kepentingan bisnis dalam membangun Pertashop. "Ini saya akan pastikan ke Pertamina untuk tujuannya tidak semata-mata ke arah peningkatan profit dan ekonomi Pertamina, tapi juga ke akses dan keadilan. Meningkatkan untuk rakyat miskin," katanya.

Tutuka pun menginginkan produk BBM yang dijual Pertashop ke depan turut menghadirkan BBM jenis Pertalite ke masyarakat. "Saya sih memang harapannya bukan Pertamax (saja). Pertalite ini di luar Jawa memang bisa untuk menggantikan Premium secara smooth lah, arahnya kesana dulu," ucapnya.

Pertashop sendiri merupakan adalah outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Aturan

Pertashop merupakan lembaga penyalur Pertamina berskala kecil, untuk melayani kebutuhan konsumen BBM. (Foto: Pertamina)
Pertashop merupakan lembaga penyalur Pertamina berskala kecil, untuk melayani kebutuhan konsumen BBM. (Foto: Pertamina)

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan Liquefied Petroleum Gas, penyalur dapat melakukan kegiatan penyaluran langsung setelah berlakunya perjanjian kerja sama dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU). Sementara laporan penunjukan penyalur harus segera melapor ke Menteri ESDM melalui data yang diunggah laman resmi migas.esdm.go.id.

Tutuka juga menjelaskan beberapa ketentuan penunjukan penyalur BBM, yaitu penyalur BBM wajib memiliki saran dan fasilitas pengisian bahan bakar, panyalur hanya dapat meneriman penunjukan dari satu Badan Usaha Niaga Migas untuk masing-masing jenis komoditas BBM, BBG maupun LPG, penyalur wajib menggunakan merek dagang pemilik produk yang disalurkannya sesuai dengan Izin Usaha Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Migas.

Ketentuan selanjutnya, penunjukan penyalur berlaku paling lama sampai berakhirnya Izin Usaha Niaga Migas yang dimiliki Badan Usaha Niaga Migas dan BU Pemegang Izin Niaga Migas wajib menjamin keselamatan migas dalam menunjuk penyalur.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.om

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya