Dampak Buruk Kenaikan Pajak PPN, Penjualan Melemah hingga PHK Massal

Buntut dari tarif PPN yang melonjak secara tidak langsung bakal berdampak terhadap aksi PHK

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Mei 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2021, 10:00 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengkritisi rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut bahkan dianggap dapat berdampak terhadap penurunan angka volume penjualan hingga aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Meski tak jadi diimplementasikan tahun ini, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menilai, tarif PPN yang naik dari 10 persen jelas akan menekan angka penjualan lantaran akibat adanya penurunan daya beli masyarakat.

"Kalau PPN dinaikan akan mendongkrak harga jual sekaligus menurunkan volume penjualan, serta akan berimbas pada volume produksi menurun," kata Benny kepada Liputan6.com, seperti ditulis Kamis (28/5/2021).

Namun begitu, ia belum bisa melakukan perhitungan kenaikan tarif PPN ini berpotensi menurunkan angka penjualan hingga seberapa besar.

Kendati begitu, Benny menuturkan, buntut dari tarif PPN yang melonjak tersebut secara tidak langsung bakal berdampak terhadap aksi PHK oleh sejumlah perusahaan di bidang perdagangan.

"Imbas pada volume produksi menurun atau utilisasi kapasitas terpasang turun, mengakibatkan pengurangan tenaga kerja," terang Benny.

Oleh karenanya, dia menilai inisiasi kenaikan tarif PPN menjadi 15 persen sangat belum tepat untuk dikemukakan dalam masa pemulihan pasca pandemi saat ini, meskipun baru sebatas wacana.

"Secara waktu sangat tidak tepat dan potensinya jelas akan menurunkan penjualan," tegas Benny.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tarif PPN Bakal Naik, Pemerintah Siap Ajukan Draf ke DPR

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, pemerintah akan segera mengajukan revisi aturan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam revisi ini, tarif PPN yang dibebankan ke konsumen dapat lebih tinggi dari tarif biasanya yakni 10 persen.

“Tarif PPN pemerintah masih lakukan pembahasan dan dikaitkan dengan UU yang akan diajukan ke DPR terkait dengan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan ini seluruhnya akan dibahas oleh pemerintah nanti pada waktunya akan disampaikan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu (5/5/2021).

Meski begitu, Airlangga belum menjelaskan lebih detail berapa kenaikan PPN yang akan dibebankan kepada konsumen. Sebab rencana ini masih dalam tahap pembahasan dan pengkajian secara internal.

Rencana kenaikan tarif PPN ini pun bertolak belakang dengan keinginan Institute for Development of Economics and Finance (Indef). Ekonom Indef, Bhima Yudhistira justru meminta, pemerintah untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk produk-produk ritel di Tanah Air. Sebab, dengan ditanggungnya PPN, maka daya beli masyarakat akan kembali tumbuh.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya