Sistem Izin Usaha via OSS Berbasis Risiko Batal Diluncurkan 2 Juni 2021

Sistem perizinan berusaha via OSS berbasis risiko semula akan mulai dikeluarkan pada 2 Juni 2021.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Mei 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2021, 20:00 WIB
Bahlil Lahadalia
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, peluncuran sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) berbasis risiko harus mengalami kemunduran dari target awal 2 Juni 2021.

"Idealnya memang di 2 Juni. Tapi ada satu hal lain yang harus kita clear agar OSS bisa berjalan dengan baik, maka kita undur satu bulan," jelas Bahlil dalam sesi teleconference, Jumat (28/5/2021).

Bahlil mengatakan, keputusan tersebut telah dirundingkan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beserta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

"Tadi sudah rapat koordinasi dengan Mendagri dan Menko Perekonomian. Kasih kami waktu ya untuk terus tes-tes ini barang. Jangan sampai waktu jalan aturan-aturan lain belum kita lengkapi," tegasnya.

Sebelumnya, Bahlil saat masih menjabat sebagai Kepala BKPM sempat mengumumkan, sistem perizinan berusaha via OSS berbasis risiko akan mulai dikeluarkan pada 2 Juni 2021.

Diterangkannya, penerapan sistem OSS berbasis risiko ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Bahlil menyatakan, NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku usaha.

"Jadi tidak ada lagi acuan-acuan lain dalam implementasi proses perizinan berusaha terkecuali adalah PP Nomor 5 tahun 2021," seru Bahlil.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Wajib Digunakan

Dia menuturkan, sistem OSS berbasis risiko ini wajib digunakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) dan pelaku usaha.

Menurut dia, implementasi perizinan usaha berbasis risiko dalam OSS ini juga akan menjawab keluh kesah pengusaha seputar sistem perizinan yang berbelit-belit dan membutuhkan biaya besar.

"Jadi ini adalah sebuah jawaban terhadap keluh kesahnya pengusaha yang selama ini yang mengatakan bahwa mengurus izin lama, ketemu sama pejabat susah, biaya mahal, sudah begitu lambat. Konon katanya ini kata versi pengusaha nih," ujar Bahlil.

"Dengan OSS ini bapak/ibu semua yang penting izinnya lengkap saja, syaratnya harus lengkap saja, itu pasti jalan. Jadi tidak perlu lagi minta waktu ketemu ketemu si A, si B, si C dan si D," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya