Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono optimistis Indonesia tidak melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) soal sengketa DS 484 terkait gugatan Brasil atas ketentuan dan prosedur impor ayam yang diberlakukan Indonesia.
Dia menyampaikan ada dua hal yang masih menjadi sengketa soal impor ayam dengan Brasil, yakni yang pertama, soal proses penerbitan sertifikat kesehatan (health certificate) dan kedua terkait intended use.
“Jadi Indonesia beranggapan bahwa Indonesia tidak melanggar atau Indonesia tetap konsisten dengan ketentuan-ketentuan WTO, termasuk ketentuan mengenai proses penerbitan sertifikat kesehatan yang sudah diatur badan internasional lainnya,” kata Djatmiko dalam konferensi pers progress sengketa DS 484 (ayam Brasil), Senin (31/5/2021).
Advertisement
Menurut dia, Indonesia tidak menerapkan kebijakan ini untuk tujuan menghambat pengeluaran sertifikat kesehatan. Ia menjelaskan, pertimbangan pertama Indonesia menerbitkan sertifikat kesehatan untuk memastikan bahwa produk impor dari negara sumber importasi ayam tersebut itu memenuhi persyaratan yang ada.
“Pemerintah berkeyakinan bahwa rezim kebijakan health certificate yang diterapkan Indonesia ini sudah sejalan dengan ketentuan WTO dan ketentuan kesehatan hewan yang ditetapkan lembaga internasional lainnya,” katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Intended Use
Permasalahan kedua, terkait dengan anggapan Brasil bahwa Indonesia menerapkan kebijakan yang bersifat membatasi penggunaan produk impor (intended use).
“Dua hal ini yang diyakini Indonesia bahwa kita konsisten dengan komitmen kita di WTO dalam penerbitan sertifikat kesehatan,” ujarnya.
Dia menegaskan, Indonesia tidak dengan sengaja memolorkan waktu penerbitan sertifikat. Tidak hanya kepada Brasil saja, melainkan banyak negara lain yang juga melakukan permohonan sertifikat kesehatan.
“Indonesia tidak bermaksud melakukan pembatasan penggunaan produk impor,” pungkasnya.
Advertisement