Coreng Indonesia di Mata Dunia, Anggota DPR Ini Minta Polisi Pemeras Penonton DWP Dipecat dan Dihukum Berat

Menurut Hasbi, 18 polisi yang memeras 45 WN Malaysia saat konser DWP di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024 lalu, bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tapi sudah merusak citra Indonesia di mata dunia.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 27 Des 2024, 13:51 WIB
Diterbitkan 27 Des 2024, 13:51 WIB
Menpar Widi Sesalkan Kasus Pemerasan Polisi pada Wisman di Konser DWP: Kemenpar Mohon Maaf
Suasana konser DWP 2022. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas mendorong agar para polisi yang memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) dipecat dan dihukum berat. Sebab, mereka sudah melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional.

Menurut Hasbi, 18 polisi yang memeras 45 warga negara Malaysia saat konser DWP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024, bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tapi sudah merusak citra Indonesia di mata dunia.

"Para pelaku sudah mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional, karena yang mereka peras bukan warga Indonesia, tapi warga Malaysia," ujar Hasbi dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).

Hasbi mengatakan, masyarakat internasional akan menganggap bahwa Indonesia, khususnya polisi adalah tukang peras dan tidak bermoral. Padahal, pemerasan itu hanya dilakukan sejumlah oknum polisi, bukan Polri secara lembaga.

Tentu, kata Hasbi, kasus pemerasan warga negara Malaysia itu menjadi ujian berat bagi Polri. Maka dari itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bertindak tegas dan cepat menyelesaikan kasus tersebut.

"Polri harus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa mereka tegas kepada anggotanya yang melanggar. Dan itu harus dilakukan dengan cepat," ucap politikus PKB ini.

 

Beri Hukuman Seberat-beratnya

Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas. (Istimewa)
Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas. (Istimewa)

Legislator asal Dapil Jakarta I itu menegaskan bahwa para pelaku pemerasan harus dihukum seberat-beratnya. Mereka sudah melakukan tindak pidana pemerasan kepada warga Malaysia.

"Jadi, mereka harus djjatuhi hukuman pidana. Tindak pindana pemerasan sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya.

Selain saksi pidana, para pelaku pemerasan juga bisa disanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena mereka sudah melakukan pelanggaran berat.

"Polri harus bergerak cepat menuntaskan kasus yang dilakukan para anggotanya. Kasus ini sedang menjadi sorotan dunia internasional," beber Hasbi.

 

Tindak Tegas Atasan yang Beri Perintah

5 Hal Mengapa DWP 2024 Jadi Festival EDM Paling Seru
DWP - dok: ist

Ketua DPW PKB Jakarta itu menambahkan, Polri juga harus menindak tegas para atasan yang memberi perintah untuk memeras penonton DWP dari Malaysia. Sebab, para pelaku tidak mungkin bertindak sendiri melakukan pemerasan.

"Polri harus memeriksa atasan mereka. Jika terbukti bersalah, mereka harus dihukum berat. Bahkan, lebih berat dari anak buah mereka. Apalagi uang hasil pemerasan itu cukup besar, sampai Rp 2,5 miliar," tandas Hasbi.  

Infografis Harta Kekayaan polisi karawang Tersangka Pemasok Sabu ditangkap karena pasok narkoba ke klub malam. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Harta Kekayaan polisi karawang Tersangka Pemasok Sabu ditangkap karena pasok narkoba ke klub malam. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya