Negara Sudah Kantongi Rp 2,25 Triliun dari Pajak Digital

Kemenkeu mencatat telah mengumpulkan Rp2,25 triliun hasil dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE).

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jun 2021, 13:50 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2021, 13:50 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah mengumpulkan Rp2,25 triliun hasil dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE). Pungutan PPN dilakukan atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini ini sudah ada 75 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari total tersebut, mayoritas pelaku usaha PMSE telah menyetorkan hasil pungutan PPN-nya kepada negara.

"Sampai saat ini kami telah mendapatkan 75 PMSE yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak sebagai pemungut PPN yang diserahkan kepada negara. Penerimaan yang dikumpulkan Rp2,25 triliun," ujarnya saat rapat kerja bersama Komisi XI mengenai RUU KUP secara virtual, Senin (28/6).

Bendahara Negara itu melanjutkan, 75 PMSE yang ditunjuk tersebut adalah produk digital seperti streaming dan lain-lain.

Sebelumna Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Adapun delapan perusahaan ditunjuk diantaranya adalah TunnelBear LLC, Xsolla (USA), Inc, Paddle.com Market Limited, Pluralsight, LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc, Bright Market LLC, PT Dua Puluh Empat Jam Online

“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, dalam keteranganya, Kamis (3/6).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jumlah PPN

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya