PPKM Darurat Jawa Bali Diterapkan, Pengusaha Khawatir UMKM Hancur Lebur

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jul 2021, 13:50 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 13:50 WIB
Perubahan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan
Suasana pusat perbelanjaan Ambasador, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Pemerintah memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, salah satunya kembali memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan yang dibatasi sampai pukul 20.00WIB. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PPKM Darurat Jawa dan Bali direncanakan berlaku pada 3-20 Juli 2021. Pelaku usaha UMKM khawatir jika kebijakan ini akan mempengaruhi kondisi mereka,

PPKM Darurat Jawa Bali diberlakukan seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 yang meningkat serta bertambahnya varian baru di banyak negara.

Keberatan pengusaha UMKM disampaikan Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun. Dikatakan Sebab pelaku usaha UMKM yang sudah mulai bangkit bisa kembali terpuruk dengan adanya kebijakan PPKM darurat. 

"Asosiasi keberatan dengan kebijakan tersebut karena setelah 2 minggu ini mau gimana, apakah membaik atau enggak?," kata Ikhsan saat dihubungi Merdeka.com, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Sebenarnya kata Ikhsan, pelaku usaha merasa kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah sama saja dengan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya, seperti PSBB dan PPKM Mikro. Bagi pelaku usaha, semua kebijakan tersebut sama saja karena mengurangi pergerakan manusia.

Akibatnya, pelaku UMKM seperti restoran, rumah makan dan sebagainya akan kembali terpuruk. Padahal hingga pertengahan tahun 2021 setidaknya sudah 70 persen sampai 80 persen yang mulai bangkit. Namun adanya kebijakan ini diperkirakan omset akan kembali turun hingga 50 persen.

"Ini omset pelaku UMKM bisa turun 40 persen sampai 50 persen, jadi akan masuk lagi dampak ekonominya hancur lebur," kata dia.

Diberlakukannya kebijakan ini, Ikhsan meminta agar berbagai stimulus pemerintah tidak dihentikan. Mulai dari bantuan uang tunai, subsidi bunga pinjaman hingga memperpanjang restrukturisasi. Bila tidak dibarengi dengan kebijakan tersebut, maka sektor UMKM bisa makin terdampak.

"Stimulus pemerintah harus dijalankan dan ini kewajiban utama pemerintah," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PPKM Darurat: Mal dan Tempat Ibadah Ditutup, Restoran Hanya Pesan Antar

Perubahan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan
Pengunjung beraktivitas di pusat perbelanjaan Ambasador, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Pemerintah memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, di antaranya pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan yang dibatasi sampai pukul 20.00WIB. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah resmi memberlakukan PPKM darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, peraturan ini diterapkan untuk menekan laju penyebaran virus yang semakin meluas beberapa waktu belakangan.

Dalam dokumen berjudul "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali" yang diterima Liputan6.com, terdapat beberapa cakupan penerapan PPKM darurat.

Di poin III nomor 4, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup selama PPKM darurat.

Lalu, pada nomor 7, tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klentang dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditutup sementara.

"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat," demikian tertulis di nomor 5.

Kemudian, pada nomor 8, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum juga ditutup sementara, demikian pula pada kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (nomor 9).

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar masyarakat mematuhi peraturan PPKM darurat agar laju penyebaran virus dapat ditekan.

"Dengan kerjasama yang baik dan atas ridho Allah, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kesehatan masyarakat secara cepat," tuturnya. 

Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli

Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberlakukan peraturan PPKM darurat di Jawa dan Bali.

Peraturan ini bakal berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Menurut Presiden, langkah PPKM darurat ini harus diambil karena melihat kondisi penyebaran virus yang semakin meluas beberapa waktu belakangan.

"Setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara daring, Kamis (1/7/2021).

Lanjutnya, penerapan PPKM darurat ini meliputi pembatasan sosial dan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada PPKM yang sudah dilakukan selama ini. 

"Secara terperinci, bagaimana peraturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menko Maritim dan Investasi untuk menerangkan secara sejelas-jelasnya mengenai pembatasan ini," imbuhnya.

Jokowi mengingatkan masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku ini demi menekan laju penyebaran virus. Pihaknya juga akan mengerahkan seluruh aparatur negara dan tenaga kesehatan untuk mendukung penanganan Covid-19.

"Dengan kerjasama yang baik dan atas ridho Allah, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kesehatan masyarakat secara cepat," tuturnya.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya